Reporter: Patricius Dewo | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mulai memelototi transaksi belanja online. Nanti, kantor pajak akan mengedarkan kartu digital untuk transaksi belanja online.
"Kan ada kartu Kartin1 itu. Nah nanti kami bisa kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi, jadi nanti setiap belanja digital itu misal harus pakai kartu ini, dan itu akan jadi digital identity,” ujar Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi, Rabu (29/8).
Iwan mengatakan, saat ini Ditjen Pajak sudah mempunyai kartu multifungsi yang secara langsung juga mampu merekam jejak transaksi digital. “Tokopedia misalnya, supliernya kan banyak, sekarang identifikasinya pakai apa ? Nah kartu ini ya gunanya untuk itu, jadi kami bisa tahu siapa yang belanja,” kata Iwan.
Dalam penerapan kartu ini, Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI, dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Pemegang kartu Kartin1 tersebut nanti akan mendapatkan fasilitas-fasilitas perbankan seperti eksekutif lounge, dan bisa menarik uang dari ATM.
Saat ini, Ditjen Pajak sudah mengajukan ke Bank Indonesia (BI) perihal penerapan kartu Kartin1. Tahap awal akan dilakukan uji coba ke 40.000 karyawan internal di Ditjen Pajak, setelah itu baru akan diedarkan ke masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News