kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.293   53,00   0,32%
  • IDX 6.756   -47,06   -0,69%
  • KOMPAS100 997   -8,31   -0,83%
  • LQ45 770   -7,17   -0,92%
  • ISSI 211   -1,03   -0,48%
  • IDX30 399   -2,58   -0,64%
  • IDXHIDIV20 481   -2,83   -0,58%
  • IDX80 112   -1,08   -0,95%
  • IDXV30 118   -0,34   -0,29%
  • IDXQ30 131   -1,02   -0,77%

Kantor banjir, KPK batal memeriksa saksi


Sabtu, 19 Januari 2013 / 07:29 WIB
Kantor banjir, KPK batal memeriksa saksi
ILUSTRASI. Bilangan asli: Pengertian, contoh, dan perbedaannya dengan bilangan cacah.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Tak hanya sektor bisnis dan transportasi yang  lumpuh akibat banjir yang melanda Jakarta. Aktivitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun terhambat. Lembaga antikorupsi itu gagal memeriksa Andi Zulkarnain Mallarangeng, saksi atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sport Center di Hambalang, Bogor.

Sedianya, KPK memeriksa Choel Mallarangeng, demikian panggilan adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng itu, kemarin. Johan Budi S.P., juru bicara KPK, mengatakan, lembaganya akan menjadwal ulang pemeriksaan Choel setelah situasi memungkinkan.

Itu sebabnya, Johan belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Choel dilakukan. "Pemeriksaan baru akan dilanjutkan bila semuanya telah kembali normal (tidak banjir)," kata dia. Menurut Johan, keterangan dari Choel sangat diperlukan dalam pembuktian kasus korupsi yang menyeret sejumlah petinggi Partai Demokrat itu.

Apakah status Choel yang saat ini masih saksi bisa naik menjadi tersangka? Johan menuturkan, semua itu tergantung hasil pemeriksaan nanti. Yang pasti, Choel sudah dicegah bepergian ke luar negeri untuk mengantisipasi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Info saja, dalam kasus korupsi proyek Hambalang, KPK sudah menetapkan Andi Mallarangeng dan anak buahnya Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Andi dan Deddy diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya dituding melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya adalah paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Tapi, banjir tidak hanya mengganggu agenda pemeriksaan saksi, sejumlah dokumen terkait kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK pun harus dipindahkan ke tempat aman. Bahkan, beberapa tahanan KPK terpaksa diungsikan ke Rumah Tahanan Guntur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×