Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Mulai hari ini, Selasa (3/7) hingga 6 Juli mendatang, kampanye Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta berjalan dengan sistem zona. Lokasi kampanye hanya terbagi dalam dua zona yakni Zona 1 (Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) dan Zona 2 (Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat).
Model kampanye seperti ini sangat memungkinan adanya pertemuan massa pendukung kandidat yang berbeda. "Saya mengimbau agar warga dan aparat keamanan mewaspadai pertemuan kelompok massa pendukung. Ini sangat mungkin terjadi karena tim sukses bebas menentukan lokasi kampanye namun harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian," tutur Deti Kurniawati, Anggota Kelompok Kerja Kampanye Komisi Pemilihan Umum Jakarta Selatan (Jaksel).
KPU Jaksel sejauh ini kesulitan untuk memastikan lokasi kampanye pasangan calon. Selain berubah-ubah, pada detik terakhir kerap kali tim sukses tidak sempat melapor ke KPU. "Karena itu, kami mengerahkan semua tim di tingkat PPK (panitia pemilihan kecamatan) untuk bergerak memantau di wilayah masing-masing," tutur Deti.
Walau boleh menentukan lokasi kampanye, tim sukses tetap terikat dengan aturan kampanye yakni tidak boleh mengerahkan massa lebih dari 250 orang jika bukan rapat terbuka. Kegiatan kampanye juga harus dilakukan pada pukul 08.00 sampai pukul 17.00. (Andy Riza Hidayat/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News