Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Perusahaan perkebunan sawit PT Kalpataru Investama melayangkan bantahan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait pelaksanaan putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) No.009/11/AG pada 8 Agustus 2012. Pemohon gugatan ini adalah Sing Global Oil Products Pte Ltd (SGOP)
Dalam berkas bantahan yang diterima KONTAN, kuasa hukum Kalpataru Investama, Reza R Edwijanto, menyatakan pengajuan bantahan ini berawal dari perjanjian bisnis di antara kedua belah pihak yang diteken pada Februari 2008. "Perjanjian itu di bidang pengembangan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur," tulis Reza.
Tapi, setelah perjanjian diteken, SGOP tak melaksanakan kewajibannya untuk menyetor modal US$ 12,39 juta untuk memiliki 50% di empat perusahaan sawit. "Kami telah mengingatkan, tapi selalu diabaikan SGOP," tulis Reza.
Setelah sempat mengirim surat teguran, akhirnya kedua belah pihak sepakat menandatangani perjanjian pengakhiran. Di mana, Kalpataru Investama diwajibkan membayar US$ 7,55 juta kepada SGOP. Sementara, SGOP wajib menyetorkan modal dengan jumlah yang ditetapkan.
Selanjutnya, tiba-tiba SGOP mengajukan gugatan ke SIAC atas pengakhiran perjanjian itu. SGOP menilai jumlah uang yang dikembalikan tak sesuai. Gugatan itu dikabulkan oleh SIAC dan memutuskan, Kalpataru harus membayar kekurangan US$ 1,78 juta dan kerugian US$ 982.240.
Dalam petitum gugatannya, Kalpataru meminta PN Jakpus untuk menyatakan putusan SIAC tak dapat dilaksanakan.
Perkara dengan nomor pendaftaran 101/PDT.G/2015/PN JKT.PST ini, masih terus bergulir di PN Jakpus. Dalam persidangan terakhir, pekan lalu (6/10), perkara ini sudah masuk dalam agenda bukti dari terbantah.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum SGOP Muhammad Kamal Fikri, masih belum mau memberikan penjelasan seputar perkara ini. "Saya perlu nunggu pendapat klien dulu ya," terang Kamal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News