Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Tersangka kasus dugaan suap hakim, OC Kaligis melaporkan sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri, Rabu (5/8/2015). Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso minta publik tak gaduh dengan pemeriksaan ini.
"Betul. Sudah kita terima laporannya," ujar Budi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Budi mengatakan, pihak Kaligis melaporkan penyidik KPK dengan tuduhan penculikan dan tindakan penyalahgunaan wewenang di dalam proses penangkapan dan penahanan Kaligis.
Saat itu, KPK membawa Kaligis dari salah satu hotel di Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis dijerat sebagai tersangka.
Saat ini, penyidik Bareskrim tengah mengkaji aduan tersebut, apakah laporan tersebut layak ditindaklanjuti atau tidak. "Bilamana memenuhi unsur-unsur, pasti akan kita tindak lanjuti," ujar Budi.
Budi berharap, penanganan kasus ini berjalan lancar. "Jangan gaduh lagi, ya. Saya berharap di kala saya menangani kasus apapun, jangan dilibat-libatkan dengan institusi, jangan dilarikan lagi ke KPK-Polri, yakinlah ini murni penegakan hukum," ujar Budi.
Salah satu anak buah yang kini menjadi pengacara Kaligis, Afrian Bondjol, sebelumnya mengatakan, langkah melaporkan pihak KPK ke polisi diambil setelah tim pengacara berkonsultasi dengan Kaligis. Selain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Kaligis juga mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Afrian mengatakan, melalui praperadilan, pihaknya akan menggugat pemanggilan pemeriksaan Kaligis, penetapan tersangka, hingga penahanannya. Ia menilai, pemanggilan terhadap Kaligis untuk menjalani pemeriksaan terasa ganjil.
Bondjol mengatakan, seharusnya, KPK memberikan surat panggilan tiga hari sebelum pemeriksaan. Akan tetapi, KPK langsung menjemput Kaligis dan membawanya ke Gedung KPK untuk diperiksa.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, Kaligis dijemput petugas KPK karena kepentingan pemeriksaan yang mendesak. KPK merasa tidak ada yang salah terkait langkah tersebut. (Baca: KPK Jemput OC Kaligis karena Keperluan Mendesak untuk Diperiksa)
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka.
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News