kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kalau manfaatkan fasilitas pajak, tarif efektif PPh badan saat ini sebesar 23%


Kamis, 12 September 2019 / 15:03 WIB
Kalau manfaatkan fasilitas pajak, tarif efektif PPh badan saat ini sebesar 23%
ILUSTRASI. Kantor pelayanan pajak pratama


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dunia usaha saat ini tengah menanti stimulus fiskal pemerintah di tengah pertumbuhan ekonomi domestik yang masih melempem.

Pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Di RUU tersebut, pemerintah mengusulkan penurunan pajak penghasilan (PPh) badan secara bertahap hingga menjadi 20% pada tahun 2023 mendatang.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) menargetkan RUU perpajakan tersebut rampung pada 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengaku pihaknya belum ada rencana merunkan PPh badan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Implementasi RUU fasilitas pajak masih lama, pemerintah butuh strategi jangka pendek

“Penurunan tarif PPh badan memang harus melalui perubahan undang-undang,” kat Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (12/9).

Namun, Hestu menyebutkan, wajib pajak badan dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak yang tersedia saat ini. Sehingga beban pajaknya berkurang dari tarif normal sebesar 25%.

Menurut Hestu, melalui fasilitas tax holiday, tax allowance, super deduction, tarif PPh badan untuk wajib pajak tertentu (Pasal 31E UU PPh) dapat turun menjadi 23%.

Baca Juga: Tren penurunan tarif PPh Badan di negara OECD terus berlanjut

“Secara umum, dengan berbagai insentif tersebut, tarif efektif PPh kita sudah sekitar 23% saat ini,” ungkap Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×