kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Kalah di PN Jakarta Pusat, Peradi kubu Fauzie akan ajukan banding


Kamis, 31 Oktober 2019 / 23:37 WIB
Kalah di PN Jakarta Pusat, Peradi kubu Fauzie akan ajukan banding
ILUSTRASI. Hakim tunggal I Wayan Merta mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3). Pengadilan Negeri


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kuasa hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Fauzie Yusuf Hasibuan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menolak seluruh gugatan terkait keberadaan Peradi kubu Luhut Pangaribuan.

"‎Ya kita pasti bandinglah, kita persiapkan dulu, kita dalam waktu dekat akan mengajukan banding," kata ‎Supriyanto Refa, Ketua Tim Kuasa Hukum Peradi kubu Fauzie dalam keterangannya, Kamis (31/10).

Baca Juga: Ikano Unpad akan jalin komunikasi dengan pemerintah terkait kebijakan kenotarisan

Menurut Refa, pihaknya akan melakukan upaya hukum hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait sengkarut ini guna membuktikan kepengurusan Peradi yang sah setelah terjadi perpecahan pascamusyawarah nasional (Munas) II Peradi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada tahun 2015 lalu.

"Kita uji sampai ke tingkat Mahkamah Agung, apakah mereka yang benar atau kita yang benar. Kalau tingkat pengadilan negeri belum bisa kita jadikan acuan karena masih ada mekanisme. Kita hormati putusan ini, kita banding," ucapnya.

Refa menyampaikan, putusan majelis hakim yang diketuai Sunarso pada hari ini perlu dikritisi. Pasalnya,‎ mereka berangkat dari kedudukan hukum (legal standing) penggugat. Jika berangkat dari sana, maka belum masuk ke dalam pokok perkara.

Baca Juga: Peradi gelar konferensi advokat perusahaan di Bali

‎"Rupaya dia (majelis hakim) main di legal standing dulu. Berarti dia belum masuk ke pokok perkara. Saya juga agak heran tadi, setelah itu nanti kita pelajari lagi, dia mempertimbangkan legal standing, tapi dia sudah masuk ke pokok perkara," ujarnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×