CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.902   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.161   -53,29   -0,74%
  • KOMPAS100 1.093   -9,23   -0,84%
  • LQ45 870   -5,50   -0,63%
  • ISSI 216   -1,84   -0,84%
  • IDX30 446   -2,21   -0,49%
  • IDXHIDIV20 539   -0,29   -0,05%
  • IDX80 125   -1,02   -0,81%
  • IDXV30 136   0,09   0,06%
  • IDXQ30 149   -0,46   -0,31%

Kaki Tangan Eks Dirut PT Timah Tetian Wahyudi Jadi DPO


Kamis, 05 September 2024 / 09:33 WIB
Kaki Tangan Eks Dirut PT Timah Tetian Wahyudi Jadi DPO
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menyebut, Direktur Utama CV Salsabila, Tetian Wahyudi ditetapkan sebagai buron atau daftar pencarian orang (DPO).

Status buron ini terungkap ketika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memeriksa mantan General Manager Operasi Produksi PT Timah Tbk, Ahmad Haspani sebagai saksi dugaan korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk Bangka Belitung.

Haspani dimintai keterangan untuk terdakwa dalam kasus ini termasuk Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto, dan Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, M.B. Gunawan.

Baca Juga: Mitigasi Korupsi, Ini Strategi Grup MIND ID

Setelah mengulik peran Tetian kepada Haspani, Hakim menanyakan kepada Jaksa mengenai status hukum kaki tangan bos PT Timah Tbk itu.

"Ini Tetian Wahyudi, jaksa masih proses penyidikan belum jadi tersangka ya?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).

Jaksa lantas menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap Tetian Wahyudi saat ini masih bergulir. Namun, berdasarkan informasi yang dikumpulkan tim penyidik ternyata Tetian menghilang atau tidak ada di tempat tinggalnya.

"Tidak berada di tempat dan sudah ditetapkan statusnya sebagai DPO Yang Mulia," jawab Jaksa.

Menurut Majelis Hakim, peran Tetian Wahyudi dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah menyumbang banyak kerugian negara.

Baca Juga: Timah (TINS) Jalin Kerja Sama dengan Produsen Timah Asal China

Hakim pun menanyakan kepada Jaksa apakah penyidik sudah sempat memeriksa Tetian sehingga terdapat berita acara pemeriksaan (BAP).

"Belum sempat diperiksa Yang Mulia," ujar Jaksa.

Menurutnya, tim Kejaksaan Agung telah mendatangi dua tempat tinggalnya gagal Tetian. Namun, pria itu tidak ada di tempat.

"Berdasarkan informasi dari pemerintah setempat sudah tidak bertempat tinggal lagi di situ Yang Mulia," jelas Jaksa.

Adapun CV Salsabila merupakan perusahaan yang dibentuk Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Emindra. CV Salsabila digunakan Mochtar dan Emil untuk membeli bijih timah dari para pelaku tambang ilegal.

Baca Juga: Ekspor Melonjak, Begini Proyeksi Kinerja Timah (TINS) di Semester II-2024

Padahal, timah itu diperoleh dari menambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, PT Timah Tbm kemudian membeli bijih timah itu dari CV Salsabila. Dengan kata lain, perusahaan negara itu membeli timah dari lahan mereka sendiri.

"Atas pembelian bijih timah dari CV Salsabila tersebut PT Timah Tbk mengeluarkan uang sebesar Rp 986.799.408.690 (Rp 986,7 miliar)," sebagaimana dikutip dari dakwaan Jaksa.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×