kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kajian aturan PBI jamsos ketenagakerjaan ditargetkan rampung tahun ini


Minggu, 10 Oktober 2021 / 18:22 WIB
Kajian aturan PBI jamsos ketenagakerjaan ditargetkan rampung tahun ini
ILUSTRASI. Logo BPJS Ketenagakerjaan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama Pemerintah dan stakeholders terkait, saat ini tengah mengkaji aturan penerima bantuan iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker). Kajian tersebut diharapkan akan selesai pada akhir tahun 2021.

“Untuk target kajiannya, diharapkan selesai tahun ini,” ujar Anggota DJSN, Muttaqien saat dihubungi, Minggu (10/10).

Ia menjelaskan, PBI Jamsosnaker sebagaimana amanah UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Disebutkan, dalam Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada BPJS dan Pasal 2 menyatakan bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Selanjutnya di Pasal 17 ayat (4) dinyatakan bahwa Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah dan di ayat (5) dinyatakan bahwa pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayarkan oleh Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.

Muttaqien mengatakan, pemberian bantuan iuran Program Jaminan Sosial bagi fakir miskin dan orang tidak mampu masih terbatas pada Program Jaminan Kesehatan. “Sampai kini belum ada regulasi yang mengatur pemberian bantuan iuran untuk program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan,” ucap dia.

Padahal, lanjut Muttaqien, cukup banyak masyarakat yang berstatus sebagai pekerja yang layak atas bantuan iuran program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan karena memenuhi kriteria sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu. Namun karena belum ada regulasinya maka pemberian bantuan iuran tersebut belum dapat diimplementasikan.

Muttaqien mengatakan, PBI Jamsosnaker juga sudah ada dalam RPJMN 2020 – 2024 untuk meningkatnya perlindungan sosial bagi seluruh penduduk, yang ditargetkan pada tahun 2024 mencapai 20 juta pekerja miskin dan kurang mampu.

Baca Juga: Batal melebur ke BPJamsostek, akademisi minta Taspen-Asabri ubah format kelembagaan

“Mengingat ketentuan Pasal 17 UU SJSN menetapkan bahwa ketentuan pemberian bantuan iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang tidak mampu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah maka perlu dilakukan Perubahan dari Peraturan Pemerintah Tentang PBI yang akan dilakukan oleh Kemensos bersama K/L terkait lainnya,” jelas Muttaqien.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, kajian mengenai aturan PBI Jamsosnaker terkait dengan rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Kementerian Sosial disebut sebagai pemrakarsa untuk revisi PP tersebut. Rencananya, dalam revisi PP tersebut akan ditambahkan pengaturan tentang PBI ketenagakerjaan.

Anwar menerangkan, Kemenaker tengah menyiapkan rancangan penambahan pasal terkait dengan PBI Ketenagakerjaan. Penambahan pengaturan PBI Ketenagakerjaan sedang dalam proses pembahasan di Kemenaker dengan sejumlah usulan. Diantaranya, Program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Lebih lanjut Anwar bilang, saat ini sedang didiskusikan kriteria penerima bantuan iuran JKK dan JKM tersebut. Serta program jaminan hari tua (JHT) bagi perusahaan skala mikro yang telah mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK dan JKM. “(Saat ini) Dalam penyusunan draft di Kemenaker melibatkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN),” ucap Anwar kepada Kontan, Selasa (14/9).

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, penerima bantuan iuran (PBI) jaminan sosial seharusnya tidak hanya untuk jaminan sosial kesehatan. Akan tetapi juga PBI untuk jaminan sosial ketenagakerjaan.

Timboel berharap, implementasi PBI Jamsostek mulai dapat dilakukan secara bertahap pada tahun 2022. PBI Jamsostek yang diharapkan setidaknya mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm). "Mudah-mudahan di Januari 2022 mulai (diimplementasikan) walaupun bertahap, supaya masyarakat miskin pekerja informal kita benar-benar terlindungi ketika bekerja," ujar Timboel.

Selanjutnya: Menaker: JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×