kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kajati DKI disebut terima suap dari PT Abipraya


Rabu, 22 Juni 2016 / 18:16 WIB
Kajati DKI disebut terima suap dari PT Abipraya


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perkara dugaan suap ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang mulai terang benderang.  Hal ini terungkap dalam sidang perdana Sudi Wantoko Direktur Keuangan dan Human Capital dan Dandung Pamularno Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya (Persero) dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (22/6).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa keduanya telah menjanjikan memberi uang sebesar Rp 2,5 miliar dalam bentuk dollar Amerika sejumlah US$ 186.035 kepada Kepala Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kajati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

"Pemberian uang tersebut dengan maksud supaya Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya yang dilakukan oleh terdakwa (Sudi Wantoko) yang menurut terdakwa sudah dalam tahap penyidikan," kata Jaksa Irene Putri dalam persidangan, Rabu (22/6).

Berdasarkan berkas dakwaan yang diterima KONTAN, kedua terdakwa mencoba untuk menghentikan penyidikan perkara dengan mencari informasi terkait Kepala Kajati DKI Jakarta. Hasilnya, ditemukan bahwa Sudung Situmorang dekat dengan Marudut, salah seorang pihak swasta.

Dandung Pamularno dan Marudut bertemu pada tanggal 22 Maret 2016 di Club House Lapangan Golf Pondok Indah Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Dandung meminta Marudut menyampaikan kepada Sudung untuk menghentikan proses penyidikan.

Tanggal 23 Maret 2016, sekitar pukul 09.00 wib Marudut menemui Sudung dan Tomo di kantor Kejati DKI Jakarta. Saat itu, Marudut meminta Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan.

Setelah itu, berdasarkan arahan Sudung, Marudut dan Tomo kembali bertemu, saat itu Tomo menyanggupi permintaan Marudut dengan syarat memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar.

JPU KPK menjelaskan, dana Rp 2,5 miliar tersebut diambilkan dari uang kas PT Brantas Abipraya dan diberikan oleh Dandung kepada Sudung dan Tomo melalui Marudut pada 24 Maret 2016 di Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur.

Sekadar informasi, perkara dugaan korupsi penggunaan keuangan PT Brantas Abiparya (Persero) masih dalam tahap penyelidikan tetapi Tomo mengaku sudah masuk dalam tahap penyidikan dengan tersangka Sudi Wantoko.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Kajati DKI Jakarta telah memanggil tiga orang karyawan perusahaan yaitu Tumpang Muhammad Senior Manager Bidang Keuangan, Joko Widiyantoro Manager Keuangan Kantor Pusat, Suhartono Kepala Satuan Pengawas Internal dan Lalita Pawar staf departemen keuangan untuk dimintai keterangan. Dalam perkara tersebut, diduga kerugian negara sekitar Rp 7 miliar.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×