Reporter: Asep Munazat Zatnika |
JAKARTA. Kejaksaan Agung, akhirnya benar-benar memberhentikan kepala kejaksaan negeri (kajari) Cibinong Suripto Widodo karena melanggar disiplin kepegawaian. Menurut kepala pusat penerangan dan hukum (kapuspenkum) kejagung Noor Rachmad, Suripto diberikan hukuman pembebasan dari jabatan struktural.
Pemecatan Suripto dilakukan kejaksaan setelah menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan tinggi Jawa Barat (Jabar). Dalam pemeriksaan itu kejati Jabar memeriksa sembilan orang jaksa di kejari Cibinong, termasuk beberapa staf non jaksa. "Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan keterlibatan Suripto dalam perkara suap," kata Noor.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memergoki seorang jaksa bernama Sistoyo sedang menerima uang tunai senilai Rp 99,9 juta dari dua orang pengusaha di halaman kejari Cibinong. Menurut Noor, Suripto,sebagai pimpinan di sana harus bertanggungjawab.
Hal ini sesuai dengan prinsip pengawasan yang melekat (waskat) di tubuh korps adhyaksa ini, di mana seorang kejari harus bertanggung awab terhadap pengawasan bawahannya. "Suripto telah melanggar pasal 3 angka 6,7, 15 PP 53/2010 tentang aturan disiplin kepegawaian," ujar Noor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News