kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KAI gelar diskusi publik kebijakan pemerintah dalam pembatasan muatan truk


Selasa, 02 Oktober 2018 / 10:48 WIB
KAI gelar diskusi publik kebijakan pemerintah dalam pembatasan muatan truk
ILUSTRASI. NAS


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI melaksanakan diskusi publik dengan tema peran kereta api dalam mendukung kebijakan pemerintah. Hal ini terkait dengan penerapan pembatasan muatan over dimension & over loading (ODOL) untuk angkutan barang di jalan raya.

Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro berharap dalam diskusi ini bisa saling bersinergi antara pemerintah, operator dan pengusaha atau pemilik barang. Adapun tujuan kegiatan ini untuk memahami langkah-langkah dan upaya pemerintah dalam menjaga kosistensi pelaksanaan pembatasan muatan yang over dimensi dan over load.

"Diharapkan juga akan mendapatkan solusi bersama atas penerapan kebijakan ODOL dan terciptanya angkutan barang dan logistik nasional yang lebih efisien dan ramah lingkungan," kata Edi di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (2/10).

Lebih lanjut, dengan konsistensi penerapan kebijakan pemindahan angkutan melalui kereta api, tentu saja angkutan jalan raya tidak semuanya beralih lantaran pergerakan angkutan kereta yang hanya dari stasiun ke stasiun. Sehingga untuk angkutan stasiun ke door atau sebaliknya masih membutuhkan angkutan darat lain atau truk.

"Sinergi angkutan antara kereta api dengan moda darat atau truk diharapkan menjadi solusi angkutan door to door yang lebih efisien," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×