kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kadin setuju sanksi untuk MLM nakal


Minggu, 13 April 2014 / 19:35 WIB
Kadin setuju sanksi untuk MLM nakal
ILUSTRASI. Informasi jadwal KRL Solo-Jogja, berangkat dari Stasiun Palur, Solo Jebres, Solo Balapan dan Purwosari.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah menetapkan sanksi yang berat terhadap pengusaha yang melakukan money game berkedok Multi Level Marketing (MLM). Menurut Wakil Ketua Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik, Natsir Mansyur, pihaknya menerima aturan tentang sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Itu kan sudah berbentuk undang-undang, ya kita harus menerima soal jumlah atau peraturannya,” ujar Natsir saat dihubungi KONTAN, Minggu (13/4).

Ia menambahkan, sebelum dibuat Undang-Undang tentu sudah ada diskusi panjang dengan semua pemangku kepentingan mengenai isi peraturan tersebut.  Sampai hasilnya diputuskan, tentu itu adalah hasil yang paling pas diterima semua pihak. “Nanti lihat dulu  implementasinya, kalau ada pengusaha yang keberatan bisa diusulkan untuk amandemen,” ujarnya.

Ketentuan lebih detail yang mengatur UU tersebut dalam Peraturan pemerintah juga masih belum ada. “Kita lihat detailnya nanti, kami juga terima masukan dari semua pihak,” katanya.

Sanksi yang tertuang dalam UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam distribusi barang. Jika hal itu dilakukan maka pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×