CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Kadin setuju sanksi untuk MLM nakal


Minggu, 13 April 2014 / 19:35 WIB
Kadin setuju sanksi untuk MLM nakal
ILUSTRASI. Informasi jadwal KRL Solo-Jogja, berangkat dari Stasiun Palur, Solo Jebres, Solo Balapan dan Purwosari.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah menetapkan sanksi yang berat terhadap pengusaha yang melakukan money game berkedok Multi Level Marketing (MLM). Menurut Wakil Ketua Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik, Natsir Mansyur, pihaknya menerima aturan tentang sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Itu kan sudah berbentuk undang-undang, ya kita harus menerima soal jumlah atau peraturannya,” ujar Natsir saat dihubungi KONTAN, Minggu (13/4).

Ia menambahkan, sebelum dibuat Undang-Undang tentu sudah ada diskusi panjang dengan semua pemangku kepentingan mengenai isi peraturan tersebut.  Sampai hasilnya diputuskan, tentu itu adalah hasil yang paling pas diterima semua pihak. “Nanti lihat dulu  implementasinya, kalau ada pengusaha yang keberatan bisa diusulkan untuk amandemen,” ujarnya.

Ketentuan lebih detail yang mengatur UU tersebut dalam Peraturan pemerintah juga masih belum ada. “Kita lihat detailnya nanti, kami juga terima masukan dari semua pihak,” katanya.

Sanksi yang tertuang dalam UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam distribusi barang. Jika hal itu dilakukan maka pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×