kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Susun Aturan Turunan Perppu Cipta Kerja, Buruh Minta Dilibatkan


Senin, 02 Januari 2023 / 18:44 WIB
Susun Aturan Turunan Perppu Cipta Kerja, Buruh Minta Dilibatkan
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) bersiap menyampaikan konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022). Susun Aturan Turunan Perppu Cipta Kerja, Buruh Minta Dilibatkan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022 terkait UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam kebijakan tersebut salah satunya berisi mengenai sektor ketenagakerjaan. Dimana pada pasal 88D ayat 2 menyatakan bahwa formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 juga menambahkan indeks tertentu dalam penghitungan upah minimum. Namun dalam Perppu Cipta Kerja belum dijabarkan apa yang masuk dalam indeks tertentu tersebut.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Masih Memantik Ketidakpastian

Maka Timboel meminta dalam perumusan aturan turunan Perppu tersebut harus melibatkan seluruh stakeholder termasuk serikat pekerja/buruh. Dimana dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja maka Timboel menyebut otomatis harus dilakukan revisi terhadap aturan turunan UU Cipta Kerja.

Salah satunya ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan PP Nomor 35/2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Harus dibuka ruang negosiasi ulang seluruh PP yang menjadi turunan UU Cipta Kerja khususnya PP 35 dan 36. Pelibatan SP/SB dan masyarakat itulah yang menjadi inti putusan MK. Saya mendesak pemerintah buka ruang negosiasi untuk revisi PP yang ada," kata Timboel, Senin (2/1).

Timboel mengatakan, saat ini belum ada kepastian mengenai apa maksud indeks tertentu dalam Perppu Cipta Kerja. Maka belum dapat disimpulkan apakah formula pengupahan di dalam Perppu berpihak kepada pekerja/buruh atau tidak.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Tambahkan Aturan Baru Soal Formula Perhitungan Upah Minimum

Ia mengkhawatirkan dengan adanya aturan di Perppu yang menyebutkan bahwa pemerintah memiliki kebijakan mengatur upah minimum akan timbul ketidakpastian aturan. Pasalnya bisa saja dasar penghitungan upah minimum akan berbeda setiap tahunnya.

"Jadi tentu indeks apa kita harus diajak berunding. Saya berharap pertumbuhan ekonomi tambah inflasi kali indeks. Kalau di PP 36 kan formulanya pertumbuhan ekonomi atau inflasi ditambah indeks," imbuhnya.




TERBARU

[X]
×