kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Kadin optimistis UU Cipta Kerja tingkatkan iklim investasi Indonesia


Kamis, 08 Oktober 2020 / 12:50 WIB
Kadin optimistis UU Cipta Kerja tingkatkan iklim investasi Indonesia
ILUSTRASI. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan P Roeslani


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin)  optimistis Undang-Undang Cipta Kerja mampu meningkatkan iklim investasi Indonesia. Ketua Kadin Rosan P Roeslani mengatakan, berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terdapat sekitar 515 bidang atau sektor usaha yang setengah tertutup dan tertutup.

“Negara – negara lain hanya 6 atau 10 dan paling banyak 43,” kata dia kepada Kontan.co.id, Selasa (6/10).

Rosan menambahkan, dalam UU Cipta Kerja terdapat enam bidang usaha yang tidak dibuka dalam daftar positif investasi (DPI). Selain itu, bidang yang berhubungan dengan UMKM juga tidak dibuka dalam DPI.

"Kalau bidang-bidang yang lainnya, saya rasa kami buka saja tidak masalah," ujar dia.

Baca Juga: ​Mengenal aturan tentang cuti haid yang tidak dihapus oleh UU Cipta Kerja

Rosan mengatakan, adanya investasi yang masuk akan mampu menciptakan lapangan pekerjaan. Selain itu, juga akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) karena adanya proses transfer pengetahuan dan transfer teknologi.

“Jadi menurut saya, kita di ASEAN negara yang paling tertutup sebetulnya, tapi dengan adanya Omnibus Law ini diharapkan kita bisa lebih terbuka dan ini meningkatkan juga competitiveness kami juga dan daya saing Indonesia ke depannya,” ujar dia.

Meski begitu, Rosan mengatakan, tatacara masuknya investasi ini akan diatur dalam aturan pelaksana UU cipta kerja. “Tentunya tetap diatur dalam PP-nya, dalam Perpres-nya tetap pengaturan itu kan tetap ada, bukan mereka masuk sebebas – bebasnya, tetap aturan mainnya tetap ada,” tutur Rosan.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×