kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kadin Nilai Larangan Ekspor Batubara Bisa Jadi Batu Sandungan Bagi Pemulihan Ekonomi


Minggu, 02 Januari 2022 / 22:00 WIB
Kadin Nilai Larangan Ekspor Batubara Bisa Jadi Batu Sandungan Bagi Pemulihan Ekonomi
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat batubara di Terminal Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara, Senin (19/10/2020).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia kembali memberikan kejutan. Pada awal tahun 2022, pemerintah resmi melarang ekspor batubara dan berlaku sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. 

Alasan pemerintah melarang ekspor ini karena defisit pasokan batubara untuk sektor kelistrikan dalam negeri. 

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai, keputusan pemerintah tersebut sepihak dan tergesa-gesa. Untuk itu, KADIN meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid kemudian menyiratkan, keputusan pemerintah ini nantinya bisa menjadi batu sandungan bagi progres pemulihan ekonomi. Apalagi, pemulihan ekonomi sempat cepat karena komoditas. 

Baca Juga: Pembenahan Skema Pasokan Batubara Dinilai Mendesak Dilakukan

“Perekonomian nasional sempat mengalami percepatan pemulihan akibat booming komoditas, salah satunya batubara. Banyak negara saat ini yang membutuhkan batubara dalam kapasitas besar dan harga tinggi,” ujar Arsjad dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (1/1). 

Selain menjadi batu sandungan laju pemulihan ekonomi, larangan ekspor batubara akan mengurangi pendapatan negara, khususnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Bahkan, larangan ekspor batubara didapuk bisa mengurangi minat investor untuk menanamkan modalnya terutama ke sektor pertambangan, mineral, dan batubara. 

Arsjad khawatir, para investor menganggap kebijakan ini menjadi bukti bahwa Indonesia tidak bisa menjaga kepastian berusaha bagi penanam modal. 

Arsjad kemudian menampik soal kelangkaan pasokan. Pasalnya, hasil penelusuran KADIN menunjukkan tidak semua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) grup Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengalami kondisi kritis persediaan batubara. 

Ia juga meminta pemerintah menimbang bahwa banyak perusahaan batubara nasional yang sudah meneken kontrak dengan luar negeri. Dengan adanya larangan ini, tentu akan berpengaruh pada citra perusahaan batubara nasional di mitra dagang Indonesia. 

Baca Juga: Kementerian ESDM Tegaskan Harga Jual Batubara untuk Kelistrikan Tetap US$ 70 per Ton

“Pelaku bisnis harus menanggung biaya kelebihan waktu berlabuh (demurrage) yang cukup signifikan. Ditambah lagi kebutuhan PLN sebenarnya kurang dari 50% dari jumlah produksi nasional,” tambahnya. 

Lebih lanjut, Arsjad kemudian meminta pemerintah bisa menerapkan sistem reward dan penalties yang adil. Tidak dengan memberlakukan sistem sapu jagad pada seluruh perusahaan batubara. 

Ia juga berharap pemerintah mau melakukan diskusi dengan PLN dan pengusaha batubara untuk mencapai solusi yang tepat terkait hal ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×