kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.480   -25,75   -0,34%
  • KOMPAS100 1.154   -2,95   -0,26%
  • LQ45 913   0,81   0,09%
  • ISSI 227   -1,59   -0,70%
  • IDX30 471   1,26   0,27%
  • IDXHIDIV20 567   3,73   0,66%
  • IDX80 132   -0,15   -0,11%
  • IDXV30 139   -0,18   -0,13%
  • IDXQ30 157   0,79   0,50%

Kadin dan Apindo merespons rencana mogok kerja tolak RUU Cipta Kerja


Kamis, 01 Oktober 2020 / 21:24 WIB
Kadin dan Apindo merespons rencana mogok kerja tolak RUU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan unjukrasa di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (25/08).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menerbitkan Surat Edaran menanggapi rencana mogok kerja. Hal ini merespons seruan serikat pekerja yang berencana melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja.

Mogok kerja dilakukan tiga hari mulai 6 hingga 8 Oktober 2020.

Kadin menjelaskan bahwa mogok kerja sesuai dengan aturan yang berlaku merupakan hak buruh. Hal itu dilakukan dengan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.

"Mogok kerja yang dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan adalah tidak sah," tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani, Rabu (30/9).

Baca Juga: Soal jaminan kehilangan pekerjaan, Ini kata anggota panja RUU Cipta Kerja

Kondisi pandemi virus corona (Covid-19) juga disampaikan oleh Kadin sebagai larangan untuk menimbulkan kegiatan yang memicu kerumunan. Kadin meminta agar perusahaan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan mogok kerja.

"Serta mengimbau kepada semua pekerja/buruh di setiap perusahaan untuk mematuhi semua ketentuan peraturan perundangan tentang mogok kerja dan penanggulangan dam penanganan Covid-19," lanjut surat tersebut.

Hal serupa juga disampaikan dalam surat edaran yang dibuat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Surat yang ditandatangani Ketua Apindo Haryadi Sukamdani itu juga mencantumkan alasan yang sama berkaitan dengan rencana mogok kerja.

Apindo meminta kepada perusahaan untuk memberikan edukasi kepada pekerja/buruh di perusahaan terkait dengan mogok kerja. Apindo juga mengimbau kepada pekerja/buruh untuk mematuhi peraturan perundangan-undangan.

Selanjutnya: Buruh mau gelar mogok nasional, Apindo: Perusahaan diimbau beri edukasi ke pekerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×