kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Kadin dan Apindo merespons rencana mogok kerja tolak RUU Cipta Kerja


Kamis, 01 Oktober 2020 / 21:24 WIB
ILUSTRASI. Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan unjukrasa di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (25/08).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menerbitkan Surat Edaran menanggapi rencana mogok kerja. Hal ini merespons seruan serikat pekerja yang berencana melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja.

Mogok kerja dilakukan tiga hari mulai 6 hingga 8 Oktober 2020.

Kadin menjelaskan bahwa mogok kerja sesuai dengan aturan yang berlaku merupakan hak buruh. Hal itu dilakukan dengan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.

"Mogok kerja yang dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan adalah tidak sah," tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani, Rabu (30/9).

Baca Juga: Soal jaminan kehilangan pekerjaan, Ini kata anggota panja RUU Cipta Kerja

Kondisi pandemi virus corona (Covid-19) juga disampaikan oleh Kadin sebagai larangan untuk menimbulkan kegiatan yang memicu kerumunan. Kadin meminta agar perusahaan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan mogok kerja.

"Serta mengimbau kepada semua pekerja/buruh di setiap perusahaan untuk mematuhi semua ketentuan peraturan perundangan tentang mogok kerja dan penanggulangan dam penanganan Covid-19," lanjut surat tersebut.

Hal serupa juga disampaikan dalam surat edaran yang dibuat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Surat yang ditandatangani Ketua Apindo Haryadi Sukamdani itu juga mencantumkan alasan yang sama berkaitan dengan rencana mogok kerja.

Apindo meminta kepada perusahaan untuk memberikan edukasi kepada pekerja/buruh di perusahaan terkait dengan mogok kerja. Apindo juga mengimbau kepada pekerja/buruh untuk mematuhi peraturan perundangan-undangan.

Selanjutnya: Buruh mau gelar mogok nasional, Apindo: Perusahaan diimbau beri edukasi ke pekerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×