Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menerbitkan Surat Edaran menanggapi rencana mogok kerja. Hal ini merespons seruan serikat pekerja yang berencana melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja.
Mogok kerja dilakukan tiga hari mulai 6 hingga 8 Oktober 2020.
Kadin menjelaskan bahwa mogok kerja sesuai dengan aturan yang berlaku merupakan hak buruh. Hal itu dilakukan dengan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.
"Mogok kerja yang dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan adalah tidak sah," tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani, Rabu (30/9).
Baca Juga: Soal jaminan kehilangan pekerjaan, Ini kata anggota panja RUU Cipta Kerja
Kondisi pandemi virus corona (Covid-19) juga disampaikan oleh Kadin sebagai larangan untuk menimbulkan kegiatan yang memicu kerumunan. Kadin meminta agar perusahaan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan mogok kerja.
"Serta mengimbau kepada semua pekerja/buruh di setiap perusahaan untuk mematuhi semua ketentuan peraturan perundangan tentang mogok kerja dan penanggulangan dam penanganan Covid-19," lanjut surat tersebut.
Hal serupa juga disampaikan dalam surat edaran yang dibuat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Surat yang ditandatangani Ketua Apindo Haryadi Sukamdani itu juga mencantumkan alasan yang sama berkaitan dengan rencana mogok kerja.
Apindo meminta kepada perusahaan untuk memberikan edukasi kepada pekerja/buruh di perusahaan terkait dengan mogok kerja. Apindo juga mengimbau kepada pekerja/buruh untuk mematuhi peraturan perundangan-undangan.
Selanjutnya: Buruh mau gelar mogok nasional, Apindo: Perusahaan diimbau beri edukasi ke pekerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News