kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KADI selidiki sunse review anti dumping PSF asal India,Tiongkok, dan Taiwan


Senin, 09 Agustus 2021 / 13:58 WIB
KADI selidiki sunse review anti dumping PSF asal India,Tiongkok, dan Taiwan
ILUSTRASI. Terminal peti kemas yang dioperasikan oleh PT Nusantara Pelabuhan Handal Tbk. KADI selidiki sunse review anti dumping PSF asal India,Tiongkok, dan Taiwan


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Donna Gultom menyampaikan, KADI mulai melakukan penyelidikan sunse review antidumping atas barang impor Polyester Staple Fiber (PSF) dengan nomor pos tarif 5503.20.00 asal India, Tiongkok, dan Taiwan. 

Penyelidikan dilakukan berdasarkan PMK No.114/PMK.010/2019 dan dimulai pada 6 Agustus 2021.

“Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut permohonan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mewakili industri dalam negeri untuk melakukan sunset review antidumping terhadap barang impor PSF. Pengajuan permohonan tersebut dikarenakan adanya temuan yang menunjukkan masih terjadinya kenaikan impor produk PSF yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dari ketiga negara tersebut. Sehingga, mengakibatkan kerugian industri dalam negeri,”ungkap Donna dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Senin, (9/8).

Baca Juga: Impor karpet dari China, Turki, dan Jepang bea masuk safeguard

Setelah melakukan penelitian  awal  permohonan  tersebut,  KADI  menemukan  adanya  indikasi bahwa barang impor PSF yang berasal dari 
India, Tiongkok, dan Taiwan  masih  mengandung harga dumping dan masih mengakibatkan kerugian pada industri dalam negeri.

Dasar hukum penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan  Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Anti Dumping dan Tindakan Imbalan.

KADI telah  menyampaikan  informasi  terkait  dimulainya  penyelidikan ini kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Mereka adalah industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen dari India, Tiongkok, dan Taiwan yang diketahui, Kedutaan Besar  Republik  Indonesia di  India  dan Tiongkok, Kantor  Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei serta perwakilan pemerintahan India, Tiongkok, dan Taiwan di Indonesia.

Selanjutnya: Sri Mulyani kenakan safeguard impor karpet dari China, Turki, dan Jepang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×