kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Kaca-kaca KBRI Paris pecah akibat ledakan bom


Rabu, 21 Maret 2012 / 13:42 WIB
ILUSTRASI. Subsidi Listrik Covid: Anak memasukkan nomor token listrik stimulus subsidi listrik di Bogor, Senin (28/12). KONTAN/Baihaki/28/12/2020


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Test Test

JAKARTA. Ledakan bom di luar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paris, Prancis menyebabkan kerusakan ringan. “Akibat ledakan bom itu, kaca-kaca di KBRI banyak yang pecah. Namun tidak ada korban WNI atau staf KBRI," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, Rabu (20/3).

Djoko menuturkan, Dubes RI untuk Prancis sudah berada di lokasi, namun sejauh ini tidak bisa mendekat. Ia mengaku mendapatkan laporan ledakan bom tersebut langsung dari Duta Besar RI di Paris.

Menurutnya, bom meledak di salah satu perempatan jalan dekat KBRI pada pukul 05.20 waktu setempat. "Belum diketahui apa sasaran bom dimaksud," tukas Djoko.

Sejauh ini, pihak KBRI terus melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan aparat keamanan setempat. "Ini sedang ditelusuri dan diselidiki. Kedutaan di Paris bekerjasama dengan aparat," ujarnya.

Sebagaimana dilansir dari media asing, seorang saksi mata menuturkan, tiga pria meletakkan sebuah paket di dekat gedung KBRI yang berlokasi di sebelah barat Paris tersebut. Seseorang kemudian melihat bungkusan tersebut dan memindahkannya ke tempat lain berjarak sekitar 10 meter. Bom tersebut meledak beberapa menit kemudian dan menimbulkan kerusakan hingga radius 50 meter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×