kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit jadi calon tunggal Kapolri, ini kata Mabes Polri


Kamis, 14 Januari 2021 / 11:12 WIB
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit jadi calon tunggal Kapolri, ini kata Mabes Polri
ILUSTRASI. Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers di kantor Bareskrim Mabes Polri. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mabes Polri menanggapi nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo yang telah diajukan sebagai calon tunggal kapolri. Listyo menjadi nama yang dipilih Presiden Joko Widodo untuk diserahkan ke DPR pada Rabu (13/1). 

"Pak Listyo Sigit dianggap yang terbaik karena prestasinya selama ini," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu. 

Menurutnya, Listyo memberikan kontribusi terhadap kemajuan institusi Polri dalam berbagai penugasan. 

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit calon Kapolri, Ma'ruf Amin: Keputusan tepat

Argo pun mengungkapkan harapan bagi Polri ke depannya. "Mudah-mudahan Polri akan lebih baik di bawah kendali Pak Sigit," ucapnya. 

Diketahui, Listyo telah menduduki posisinya sebagai Kabareskrim sejak dilantik pada 16 Desember 2019. Selama menjabat, terdapat sejumlah kasus besar yang ditanganinya. Salah satunya adalah penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. 

Tim teknis yang dibawahi Listyo menangkap dua pelaku yakni, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, ditangkap di Cimanggis pada 26 Desember 2019. Saat ditangkap, keduanya merupakan anggota Polri aktif. 

Baca Juga: Jadi calon Kapolri, ini kasus besar yang pernah ditangani Komjen Listyo Sigit Prabowo

Setelah melalui proses persidangan, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, masih banyak ketidakpuasan dalam penanganan proses hukum kasus ini, terutama terkait vonis hakim dan jalannya persidangan. 

Selain itu, Listyo dan tim juga menangkap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sebelumnya buron selama 11 tahun. 




TERBARU

[X]
×