kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kabar gembira bagi turis asing, belanja di atas Rp 5 juta bebas PPN


Kamis, 26 September 2019 / 11:58 WIB
Kabar gembira bagi turis asing, belanja di atas Rp 5 juta bebas PPN
ILUSTRASI. Wisatawan mancanegara


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) semakin melunak kepada turis asing. Pemerintah memberlakukan batas value added tax (VAT) refund atau bebas Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 5 juta kepada wisatawan mancanegara.

Dalam skema baru yang berlaku mulai 1 Oktober 2019 ini, turis asing dapat mengumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai belanja paling kurang Rp 500 ribu per struk. Kemudian setelah mencapai total Rp 5 juta maka dapat mengajukan klaim pengembalian PPN.

Baca Juga: Konsep Omnibus Law perlu diimbangi dengan sinergi administrasi di tiap K/L

Bahkan pembebasan PPN bagi turis asing ini, struk belanja tidak harus dengan tanggal yang sama dan ini aturan ini berlaku bisa dari berbagai toko ritel. Artinya wisatawan mancanegara yang berbelanja dengan ketentuan terkait bisa berasal dari lebih satu toko ritel.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan berlakunya skema baru ini pemerintah berharap akan semakin mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor ritel.

Pemerintah juga berharap dengan dilonggarkannya ketentuan minimum belanja menjadi Rp 500 ribu per struk yang dapat diakumulasikan akan mendorong semakin banyak pengusaha ritel dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ikut mendaftar sebagai peserta program VAT Refund.

Baca Juga: Urgensi kebijakan pajak pemerintah baru

Hestu menegaskan pengembalian pajak pertambahan nilai dilakukan di konter VAT Refund yang terletak di area sebelum konter check-in di bandara dengan menunjukkan paspor, boarding pass ke luar negeri, dan struk belanja.

Adapun Konter VAT Refund terletak di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Adisucipto, Yogyakarta; Bandara Juanda, Surabaya; dan Bandara Kualanamu, Medan.

“Prosedurnya barang belanjaan dan struck ditunjukkan, tiket atau boarding pass juga, kemudian tax refund akan langsung diberikan tunai,” kata Hestu dalam Konferensi Pers Tax Refund di kantor DJP, Kamis (26/9).

Namun, jika nilai barang belanjaan wisatawan mancanegara di atas Rp 5 juta tax refund bakal lewat tranfer via bank ke rekening konsumen dengan batas waktu paling lama satu bulan.

Baca Juga: Penerimaan pajak hingga Agustus diprediksi baru 52% dari outlook 2019

Saat ini program VAT Refund telah diikuti oleh 55 pengusaha ritel dengan 600 lebih toko yang tersebar di seluruh Indonesia.

Data sampai dengan akhir Agustus 2019 menunjukkan jumlah permohonan yang diajukan mencapai sekitar 4000 klaim dengan nilai lebih dari Rp 7,8 miliar. Jumlah klaim di tahun 2018 mencapai Rp11.2 miliar atau indikasi nilai belanja sebesar Rp 112 miliar.

Asal tahu saja, pelonggaran ketentuan VAT refund ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×