kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kabar baik, Menaker sebut bantuan subsidi upah disalurkan pekan ini


Rabu, 02 September 2020 / 20:09 WIB
Kabar baik, Menaker sebut bantuan subsidi upah disalurkan pekan ini
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan penyaluran bantuan subsidi upah akan disalurkan pekan ini. Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima 3 juta data calon penerima bantuan subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, Ida mengatakan pihaknya membutuhkan kelengkapan lampiran berupa berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima bantuan ini.

Baca Juga: Medio September, pemerintah targetkan 13,8 juta penerima subsidi upah terima bantuan

"Batch kedua secara sistem sudah diserahkan. Yang kami butuhkan sekarang adalah penyerahan berita acara dan surat pernyataan bahwa data adalah benar adanya, data valid. Itu yang dibutuhkan sebagai dasar kami untuk meneruskan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," terang Ida.

Menurut Ida, proses ini sesuai dengan yang diatur dalam Permenaker nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Setelah persyaratan tersebut sudah dilengkapi, Kementerian Ketenagakerjaan akan memeriksa lebih lanjut apakah data tersebut sudah sesuai atau tidak. Setelah itu, data tersebut akan diserahkan ke KPPN, lalu disampaikan ke bank penyalur dan selanjutnya bantuan subsidi gaji akan ditransfer langsung ke rekening pekerja.

Baca Juga: Syarat dan kriteria PNS yang dapat uang pulsa hingga Rp 400.000

Lebih lanjut, Ida berharap penyaluran subsidi gaji ini bisa rampung di akhir September. Dia meminta agar pekerja segera menyerahkan nomor rekeningnya mengingat masih banyak nomor rekening yang belum dilaporkan.

Nantinya penerima bantuan subsidi gaji akan mendapatkan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Penyaluran dibagi atas 2 tahap, dimana setiap penyaluran pekerja mendapatkan Rp 1,2 juta. Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk 15,7 juta penerima bantuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×