kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kabar baik! Industri media dapat guyuran insentif dari Kemenkeu mulai Agustus 2020


Senin, 27 Juli 2020 / 07:05 WIB
Kabar baik! Industri media dapat guyuran insentif dari Kemenkeu mulai Agustus 2020
ILUSTRASI. Industri media dipastikan akan mendapat guyuran insentif dari Kemenkeu. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi industri media. Industri media dipastikan akan menerima guyuran insentif dari pemerintah untuk mengatasi ancaman penutupan perusahaan serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak pandemi Covid-19.

Dalam keterangan resmi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan rencana tersebut dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7).

Baca Juga: Istana pertegas pemberian insentif bagi industri media, apa saja?

Ketua Dewan Pers, Mohammad NUH juga turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Beberapa poin-poin pembahasan yang dikemukakan pemerintah terkait insentif yang diberikan kepada perusahaan media antara lain adalah pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.

Baca Juga: Ini 7 insentif yang akan diguyur pemerintah kepada perusahaan pers

Kemudian Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media serta pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.

Selain itu, pemerintah bakal memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Kementerian Keuangan mengatakan, bahwa saat ini pemerintah sedang menggodok dan membahas lebih lanjut terkait guyuran insentif bagi pekerja media.

Baca Juga: Bakrie Autoparts berencana bangun fasilitas bus listrik

Adapun ia memastikan secepatnya insentif ini akan segera dilaksanakan pada bulan Agustus 2020.

“Kita berharap kuartal ini bisa segera diselesaikan pembahasannya, kalau dimungkinkan Agustus berlaku kan lebih bagus. Karena memang ada yang perlu di koordinasikan lagi seperti BPJS,” ujar Yustinus saat dihubungi Kontan, Minggu (26/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×