Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Mengutip laman Kemenag.go.id, hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani.
Dijelaskan lebih jauh, Kemenag telah mendistribusikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.
Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," tegas Ali di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama.
Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca Juga: Kemenkeu Sudah Salurkan THR untuk ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Rp 13,4 Triliun
Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp 4,5 triliun.
"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," sebutnya.
Dia juga menjelaskan, pihaknya sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama.
"Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double," lanjutnya.
Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan.
Baca Juga: Selain THR, SPAI Tuntut Hak Cuti untuk Ojol di Lebaran 2024
“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” tandas Guru Besar UIN Bandung ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News