kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kabar Baik, Bahlil Menyebut Aturan Kemudahan Berusaha di IKN Telah Rampung


Selasa, 24 Januari 2023 / 20:34 WIB
Kabar Baik, Bahlil Menyebut Aturan Kemudahan Berusaha di IKN Telah Rampung
ILUSTRASI. Aturan kemudahan berusaha di IKN telah rampung dibahas.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah membahas sejumlah aturan mengenai Ibu Kota Negara (IKN). Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemberian perizinan usaha dan kemudahan berusaha.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, aturan tersebut telah selesai dan telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, dalam aturan tersebut juga akan memuat mengenai insentif bagi investor di IKN untuk menarik minat investor.

"Sudah diteken (Pak Jokowi), dan itu sudah di kita (Kemenves/BKPM), dan alhamdulillah sudah selesai," ujar Bahlil kepada awak media di Gedung Kementerian Investasi/BKPM, Selasa (24/1).

Baca Juga: Pembangunan Istana Wapres dan Gedung DPR di IKN dalam Tahap Perencanaan

Bahlil lega, setelah melewati pembahasan dan perdebatan yang panjang, akhirnya aturan tersebut bisa diselesaikan. Ia mengklaim, aturan tersebut akan memberikan keuntungan bagi dunia usaha dan juga IKN Nusantara.

Hanya saja, Bahlil tidak menyebutkan kapan aturan tersebut akan diterbitkan, mengingat bagian dari Kementerian Sekretariat Negara.

"Perdebatan-perdebatan panjang pun sudah selesai dan ini adalah RPP yang win to win bagi dunia usaha dan IKN, sangat bagus sekali," kata Bahlil.

Untuk diketahui, pemerintah akan memberikan beragam insentif atau relaksasi kepada investor yang akan berinvestasi di IKN, salah satunya adalah tax holiday untuk penanaman modal. Selain itu, ada juga insentif tax holiday atas relokasi kantor dan super tax deduction untuk kegiatan tertentu di IKN.

Kemudian, ada juga insentif berupa perlakuan khusus dalam kebijakan administrasi kepabeanan dan cukai, perlakuan pajak khusus untuk kegiatan di pusat kegiatan ekonomi atau financial center di IKN, serta ketentuan PPN khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×