kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kabar Baik, Arab Saudi Cabut Aturan Tes PCR dan Karantina


Senin, 07 Maret 2022 / 05:35 WIB
Kabar Baik, Arab Saudi Cabut Aturan Tes PCR dan Karantina
ILUSTRASI. Sejak 5 Maret 2022, Arab Saudi sudah mencabut aturan terkait pembatasan jarak sosial dan karantina. REUTERS/Ahmed Yosri


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang berniat untuk melakukan ibadah umrah. Sejak 5 Maret 2022, Arab Saudi sudah mencabut aturan terkait pembatasan jarak sosial dan karantina. 

Seperti yang diketahui, selama ini, Arab Saudi memberlakukan sejumlah aturan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Melansir laman kemenag.go.id, ada tujuh aturan baru yang dicabut Arab Saudi yang berkaitan dengan pembatasan jarak sosial dan karantina.

Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali membeberkan tujuh aturan yang dicabut tersebut.

1. Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami’, dan masjid-masjid lainnya.

"Namun, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya,” terang Endang Jumali melalui pesan singkat, Minggu (6/3/2022).

Baca Juga: Arab Saudi Hapus Karantina dan PCR, Kemenag Segera Selaraskan Kebijakan Umrah

2. Arab Saudi juga tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, sera pada kegiatan dan acara.

3. Arab Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka.

"Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup," tambahnya.

4. Arab Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau Rapid Antigen Test sebelum kedatangan ke Kerajaan.

5. Arab Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal di Kerajaan. 

Baca Juga: Saudi dan UEA Kembali pada Kesepakatan Dengan Rusia, OPEC+ Tidak Tambah Produksi

6. Arab Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang.

7. Arab Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara.

Adapun 17 negara tersebut antara lain: Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×