kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

6 jam di KPK, Kaban dicecar proses anggaran SKRT


Kamis, 27 Februari 2014 / 17:31 WIB
6 jam di KPK, Kaban dicecar proses anggaran SKRT
ILUSTRASI. Promo PegiPegi ARTOTEL x Kyriad s.d 11-15 Oktober 2022, Nikmati Diskon Hotel 35%


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Malem Sambat Kaban merampungkan proses pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi dalam pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKR). Dalam pemeriksaan selama sekitar enam jam, Kaban mengaku dicecar terkait proses anggaran dalam proyek tersebut.

"Pertama soal proses anggaran. Anggaran SKRT kemudian proses informasi tentang bahwasanya Anggoro memberi uang kepada sekjen saya," kata Kaban kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (27/2).

Kaban keluar sekitar pukul 16.28 WIB. Kaban mengaku, dalam pemeriksaannya sebagai saksi setelah dilakukan pencegahan beberapa waktu lalu, dia ditanyai sebanyak 33 pertanyaan oleh penyidik KPK. Selain ditanyai seputar anggaran proyek tersebut, Kaban pun kembali membantah dirinya mengetahui adanya pemberian uang dari pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo kepada Sekretaris Jendral Kementerian Kehutanan pada waktu itu, Boen Purnama.

"Tentang laporan itu sebagaimana di pengadilan saya tidak pernah mendapat laporan itu juga menyangkut saya, saya kira itu yang paling penting," tambah Kaban.

Seperti diberitakan sebelumnya, terkait kasus ini Anggoro diduga mengalirkan dana suap kepada anggota Komisi IV DPR dan pejabat Dephut terkait pembahasan anggaran proyek SKRT. Pejabat Kemenhut yang disebut menerima aliran dana dari Anggoro di antaranya mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dephut, Boen Mochtar Purnama.

Boen mengaku pernah melaporkan pemberian uang 20 ribu dolar AS dari Anggoro kepada Kaban. Hal itu diungkapkan Boen saat bersaksi dalam kasus korupsi proyek SKRT dengan terdakwa Presiden Direktur PT Masaro Radiocom, Putranefo Alexander Prayugo di Pengadilan Tipikor, 15 Desember 2010. Boen juga mengungkapkan, pengadaan SKRT dilakukan tanpa tender atau penunjukan langsung atas restu Kaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×