kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Hakim Tolak Saksi Robert Tantular


Senin, 02 Agustus 2010 / 16:54 WIB
Hakim Tolak Saksi Robert Tantular


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Langkah bekas pemilik Bank Century Robert Tantular menggugat petinggi negara tak mulus. Pasalnya, hakim menolak saksi fakta yang diajukan penggugat.

"Majelis hakim mengambil keputusan untuk menolak pengajuan saksi yang dihadirkan penggugat (Robert)," kata ketua majelis hakim Dehelk Sandan, saat memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/8).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai saksi Bambang Hartono yang diajukan penggugat bisa melanggar kode etik advokat. Asal anda tahu saja, Bambang adalah pengacara Robert dalam perkara pidana.

Penolakan ini tentu saja membuat kubu Robert kecewa. T. Triyanto, pengacara Robert mengatakan Bambang Hartono akan dimintai keterangannya terkait isolasi yang dialami oleh kliennya. "Untuk memperlihatkan kondisi bagaimana Robert Tantular mengalami pengisolasian," katanya.

Sebelumnya, Robert menggugat empat petinggi negara yakni Presiden, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, dan Ketua Pansus Hak Angket Century. Ia mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp 550 juta tiap bulan sejak penangkapan dirinya, serta kerugian immateriill senilai Rp 1 triliun akibat tekanan psikis. Namun karena gugatan ditujukan untuk mencari keadilan dan tak ingin membebani negara, Robert menuntut tergugat membayar Rp 1 saja serta memasang pernyataan maaf di sejumlah media nasional.

Robert mengklaim menderita sejak mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan polisi menangkapnya. Dia menuding perintah tersebut sebagai intervensi terhadap independensi kepolisian.

Ia juga merasa tidak terima disebut sebagai perampok oleh Jusuf Kalla dan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Komisaris Jenderal Susno Duadji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×