Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kemiskinan menjadi tolak ukur nyata keberhasilan pemerintah dalam hal pembangunan. Untuk terus menekan angka kemiskinan, pemerintah pun mengarahkan kementerian untuk menentukan lokasi dan besaran anggaran untuk memerangi masyarakat tidak mampu.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.07/2014 tentang Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah dalam rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2015. Direktur Evaluasi Pembiayaan dan Informasi Keuangan Daerah Kemkeu Rukijo mengatakan tujuan PMK ini dibuat adalah agar pada saat kementerian menentukan besaran anggaran dan lokasi daerah yang dituju perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan presentase kemiskinan daerah.
Dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa data yang digunakan dalam perhitungan indeks fiskal dan kemiskinan daerah adalah data fiskal daerah dan non fiskal daerah. Data fiskal daerah terdiri dari data kemampuan keuangan daerah, anggaran transfer ke daerah, dan data belanja pegawai negeri sipil daerah.
Sedangkan data non fiskal daerah adalah data jumlah penduduk, persentase jumlah penduduk miskin, serta indeks kemahalan konstruksi (IKK). Nah, data inilah yang kemudian digunakan untuk pelaksanaan bantuan langsung masyarakat program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri perkotaan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.
Jadi, daerah yang jumlah penduduk miskinnya kecil akan sedikit pula alokasi dananya. Untuk daerah yang kapasitas fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) rendah maka alokasi dana pendamping daerah haruslah besar. "Jadi dana dari pusat alokasinya bisa tepat, besarannya tepat, dan dana pendampingnya tepat," ujar Rukijo kepada KONTAN, Selasa (22/7).
Dalam APBN 2015 pun akan ada alokasi dana desa. Nah, alokasi dana desa inilah yang kemudian akan masuk ke indeks fiskal dan diarahkan untuk alokasi kemiskinan. Namun pengendalian kemiskinannya masuk ke PNPM berbasis desa.
Menurut Rukijo, setiap tahunnya pemerintah mengeluarkan PMK untuk mengarahkan kementerian dalam mengalokasikan dana kemiskinan. Hanya saja, variabel ataupun data dari masing-masing daerah setiap tahun bergerak sehingga perlu ada perubahan.
Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah terdiri dari Indeks Ruang Fiskal Daerah (IRFD) dan Indeks Persentase Penduduk Miskin Daerah (IPPMD). Daerah yang mempunyai nilai IRFD dan/atau IPPMD sama dengan satu, dinyatakan sebagai daerah yang sama dengan rata-rata nasional. Lebih dari satu dinyatakan sebagai daerah dengan IRFD atau IPPMD di atas rata-rata nasional.
Lalu dibentuklah kelompok-kelompok. Misalnya kelompok satu merupakan daerah dengan IRFD dan IPPMD di atas rata-rata nasional.
Apabila ada daerah yang masuk ke kelompok satu, maka perlu disediakan Dana Daerah Urusan Bersama (DDUB) yang sangat tinggi. Ini berarti kemiskinan di daerah tersebut tinggi. Salah satu kabupaten yang tingkat penyediaan DDUB sangat tinggi adalah kabupaten Aceh Singkil.
Adapun dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2015, kemiskinan ditargetkan turun menjadi 9%-10%. Dalam APBN-P 2014 sendiri, kemiskinan ditargetkan sebesar 9%-10,5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News