kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Juniver Girsang: Masih ada kasus yang membuat tidak adanya kepastian hukum investasi


Senin, 29 April 2019 / 11:25 WIB
Juniver Girsang: Masih ada kasus yang membuat tidak adanya kepastian hukum investasi


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelompok Kerja (Pokja) IV Satuan Tugas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi dibawah komando Yasona Laoli yang juga Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) pernah menyatakan terdapat sekitar 139 kasus investasi yang ditangani Pokja IV dan menargetkan tahun ini dapat menyelesaikan 75 kasus investasi. Namun hingga per Februari 2019, POKJA IV mengklaim sudah menyelesaikan 149 kasus yang berkaitan dengan investasi.

Juniver Girsang, Praktisi hukum yang juga Pengacara dari PT Karya Citra Nusantara (KCN) menyatakan dari sekian banyak kasus investasi yang ditangani oleh POKJA IV, salah satunya adalah kasus yang terkait dengan pelabuhan Marunda.

Masalah hukum yang melibatkan PT Kawasan Berikat Nusantara, Kemenhub dan KCN ini sebenarnya sudah mendapatkan rekomendasi dari POKJA IV, akan tetapi pihak KBN sebagai penggugat dan juga pemegang saham KCN tidak pernah mematuhi rekomendasi tersebut.

“Bagaimana mungkin sebuah persero BUMN mengacuhkan rekomendasi dari POKJA IV, bahkan Direkturnya yang bernama Sattar Taba tidak pernah memenuhi panggilan rapat dari POKJA IV,” jelas Juniver dalam keterangan pers, Senin (29/4).

Terdapat beberapa poin penting dari rekomendasi POKJA IV terhadap sengketa pelabuhan Marunda ini antara lain adalah pembangunan dermaga di pelabuhan Marunda harus dilanjutkan karena ini merupakan proyek strategis nasional. Namun pelabuhan yang semestinya sudah rampung sejak 8-9 tahun lalu, hingga saat ini masih jauh dari rancangan semula dan terlunta-lunta.

Juniver mengaku bahwa selama berkarir di bidang hukum lebih dari 30 tahun baru kali ini dirinya menemui kasus seperti ini yang menemukan banyak kejanggalan dan kental aroma kepentingannya. "Kasus ini seperti ada negara dalam negara sehingga menyebabkan tidak adanya kepastian hukum investasi antara BUMN dengan swasta," tambah Juniver.

Pada acara yang sama, ekonom senior Faisal Basri mengatakan Pemerintah dan BUMN perlu membangun iklim investasi yang kondusif, mendukung serta melindungi para investor. Salah satunya menyusun tiga rencana pembangunan yang saling terkait satu dengan yang lain demi mencapai target pembangunan terhadap sektor ekonomi dan sosial.

"Negeri ini terlalu besar untuk dikelola hanya dengan BUMN - tidak akan bisa maju. Perlu adanya kerjasama dari inisiatif masyarakat lainnya. Namun, kolaborasi hanya akan lancar kalau tidak disusupi dengan vested interest atau saling titip, jangan sampai ada yang menunggangi kepentingan sendiri," kata Faisal Basri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×