kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.255   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.050   -15,28   -0,22%
  • KOMPAS100 1.054   -1,84   -0,17%
  • LQ45 828   -2,39   -0,29%
  • ISSI 214   -0,41   -0,19%
  • IDX30 424   -0,25   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,84   0,16%
  • IDX80 120   -0,28   -0,24%
  • IDXV30 125   1,21   0,98%
  • IDXQ30 142   0,21   0,15%

Jumlah tenaga kerja asing cenderung turun


Kamis, 10 Maret 2016 / 17:20 WIB
Jumlah tenaga kerja asing cenderung turun


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setelah penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang mulai berlaku pada akhir tahun 2015, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk dan bekerja di Indonesia berdasarkan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) per akhir Februari 2016 adalah sebanyak 5.339 orang

Data TKA sebanyak 5.339 orang itu terdiri dari periode bulan Januari sebanyak 2.067 orang untuk TKA yang bekerja lebih dari enam bulan, dan 516 orang untuk TKA yang bekerja di bawah enam bulan.

Sedangkan bulan Februari sebanyak 2.303 orang untuk yang bekerja lebih dari enam bulan, dan 453 orang TKA yang bekerja dibawah enam bulan.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan jumlah TKA yang bekerja di Indonesia masih dalam taraf wajar dan terkendali. Bahkan dalam beberapa tahun belakangan ini terjadi kecenderungan penurunan jumlah TKA pertahun.

“Jadi paska pemberlakuan MEA, jumlah TKA yang masuk ke Indonesia terlihat turun dibanding periode yang sama tahun sebelumnya," kata Hanif, Kamis (10/3).

Berdasarkan data IMTA, pada periode bulan Januari tahun 2015 tercatat sebanyak 4.761 orang untuk TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan dan 2.604 orang untuk TKA yang bekerja di bawah enam bulan.

Sementara hingga bulan Februari tercatat jumlah TKA sebanyak 2.898 orang untuk yang bekerja lebih dari enam bulan dan 1.871 orang TKA yang bekerja dibawah enam bulan.

Menaker Hanif mengatakan selama ini penerapan MEA banyak disalahpahami dan dipenuhi mitos yang kadangkala membuat khawatir. Seolah-olah semua terbuka untuk TKA padahal dalam kenyataannya tidak seperti itu.

“Berdasarkan MRA yang sudah dilakukan negara-negara ASEAN, profesi yang disepakati hanya delapan profesi saja. Jabatannya juga spesifik dan tidak umum. Serta hanya diperbolehkan bagi pekerja asing terdidik yang mempunyai keterampilan (skill) khusus dan professional,” kata Hanif.

Merujuk kepada 8 profesi profesional yang saat ini telah dibentuk Mutual Recognition Arrangement (MRA)-nya oleh seluruh Negara anggota ASEAN, yaitu insinyur, perawat, arsitek, tenaga survei, akuntan, praktisi medis, dokter gigi, tenaga pariwisata.

TKA yang masuk ke Indonesia dari tahun 2011 sampai 2015 menunjukkan tren penurunan. Pada tahun 2011 jumlah TKA sebanyak 77.307 orang, tahun 2012 sebanyak 72.427 orang, tahun 2013 sebanyak 68.957 orang, tahun 2014 68.762 orang, tahun 2015 sebanyak 69.025 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×