kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jumlah pesangon turun, pemerintah sesuaikan kepastian bayar perusahaan


Selasa, 06 Oktober 2020 / 19:24 WIB
Jumlah pesangon turun, pemerintah sesuaikan kepastian bayar perusahaan


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan pemerintah dan DPR menurunkan uang pesangon yang diterima pekerja atau buruh.

Sebelumnya jumlah maksimal pesangon bisa mencapai 32 kali gaji. Berdasarkan UU Cipta Kerja berubah menjadi 25 kali gaji dengan pembagian 19 kali gaji dibayar perusahaan dan 6 kali dibayar melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kita sesuaikan dengan pertimbangan kita untuk memberikan kepastian pesangon itu akan diberikan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (6/10).

Baca Juga: UU Cipta Kerja beri insentif royalti hilirisasi batubara, ini kata BUMI dan ADRO

Anwar bilang selama ini pun banyak pesangon yang tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, aturan ini akan memastikan pembayaran pesangon diterima pekerja.

"Sekarang dalam praktiknya banyak yang tak mendapat pesangon," terang Anwar.

Nantinya aturan detail mengenai pesangon akan diatur dalam aturan turunan UU Cipta Kerja. Kemnaker sendiri mendapatkan amanat untuk menyusun 5 aturan turunan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Aturan tersebut antara lain akan memuat mengenai teknis JKP yang akan dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Selanjutnya: Ekonom nilai omnibus law tak serta merta tarik investasi secara kilat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×