kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.594.000   17.000   1,08%
  • USD/IDR 16.383   16,00   0,10%
  • IDX 7.139   31,59   0,44%
  • KOMPAS100 1.055   2,87   0,27%
  • LQ45 830   2,36   0,29%
  • ISSI 213   0,60   0,28%
  • IDX30 428   1,65   0,39%
  • IDXHIDIV20 511   2,02   0,40%
  • IDX80 120   0,30   0,25%
  • IDXV30 124   0,14   0,11%
  • IDXQ30 141   0,76   0,55%

Jumlah Penyelenggara PMSE yang Sampaikan Data ke BPS Capai 136 Perusahaan


Selasa, 10 Desember 2024 / 14:37 WIB
Jumlah Penyelenggara PMSE yang Sampaikan Data ke BPS Capai 136 Perusahaan
ILUSTRASI. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menyampaikan data ke BPS mencapai 136 perusahaan


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik  (BPS) mencatat total penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menyampaikan data ke BPS mencapai 136 perusahaan hingga 6 Desember 2024. Meski begitu, masih cukup banyak penyelenggara PMSE lainnya yang belum menyampaikan data pada BPS. 

Direktur Neraca Pengeluaran Badan Pusat Statistik Pipit Helly Sorayan mengatakan, pelaku PMSE diwajibkan melaporkan data dan informasi ke BPS.

Ia juga bilang, jumlah penyelenggara yang tercatat ke BPS meningkat setiap kuartalnya pada tahun 2024. 

"Per 6 Desember 2024 yang telah melakukan pelaporan daga ke BPS 136 itu, terdiri dari 61 pengelenggara sudah melaporkan datanya dan masih ada 75 perusahaan yang belum melapor," ujar Pipit dalam Diskusi Panel Sosialisasi Penyampaian Data dan Informasi PMSE di Novotel Mangga Dua Square, Selasa (10/12). 

Baca Juga: BPS Catat Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Capai Rp 25,2 Juta pada Maret 2024

Adapun, para pelaku PMSE diwajibkan melaporkan data dan informasi tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menurut Pipit, perkembangan pengumpulan data dari kuartal I hingga kuartal IV selalu meningkat. Pada kuartal I dan II terdapat 86 perusahaan yang mengirimkan data, sementara pada kuartal III dan IV jumlahnya meningkat menjadi 136 perusahaan.  

"Harapannya tidak hanya 136 tetapi juga 442 perusahaan yang telah memiliki SIUP PMSE dan terdaftar di Kementerian Perdagangan dapat segera menyampaikan datanya ke BPS," ungkapnya.

Baca Juga: BPS Catat Jumlah Perjalanan Wisatawan Nusantara Tumbuh 21,87% pada Oktober 2024

Menurut Pipit hal tersebut menjadi prioritas dalam upaya mendorong penyelenggara PMSE yang belum mengirimkan data untuk segera melakukannya. Hal itu guna mendukung pengambilan kebijakan pemerintah yang sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan relevan.

"Kita sama-sama ketahui bahwa pemerintah kita saat ini sangat konsen terkait dengan ketersedian data dan tentunya sangat relevan dengan pengambilan pengambilan kebijakannya yang nantinya mungkin bisa sejalan dengan yang diperlukan oleh pemerintah," jelasnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×