kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jumlah pekerja asing naik 10,88% menjadi 95.335 orang sepanjang 2018


Minggu, 13 Januari 2019 / 12:58 WIB
Jumlah pekerja asing naik 10,88% menjadi 95.335 orang sepanjang 2018


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya. Meski demikian, secara nominal penambahan tenaga kerja tidak naik signifikan sampai akhir 2018 lalu.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Maruli Apul Hasoloan menjelaskan, jumlah TKA sampai akhir 2018 lalu mencapai 95.335 orang. Angka ini meningkat 10,88% dibanding sepanjang 2017 lalu yang mencapai 85.974 orang.

Jika diperinci, dari TKA berjumlah 95.335 orang itu terdapat tenaga asing profesional yang menyumbang sebesar 30.626 orang, manajer sebanyak 21.237 orang dan adviser/konsultan/direksi sebanyak 30.708 orang.

Dia melanjutkan, jumlah TKA yang bekerja di Indonesia itu masih dalam level tenaga profesional bukan buruh kasar yang tidak memiliki skill. "Kenaikan tenaga kerja asing di Indonesia seiring dengan peningkatan investasi asing juga," kata Maruli di Kantornya, Jumat (11/1).

Adapun jika dilihat dari negara asalnya, sampai 2018 TKA yang bekerja di Indonesia masih didominasi dari negara China misalnya sebanyak 32.000 orang, Jepang 13.897 orang, Korea 9.686 orang, India 6.895 orang dan Malaysia sebanyak 4.667 orang. "Per tahunnya siklus negara-negara tersebut saja yang mendominasi di Indonesia," ujarnya.

Di tahun 2019 ini, Maruli tak memungkiri jumlah TKA akan kembali meningkat. Hanya saja, peningkatan itu tentu tidak akan langsung meroket dan masih dalam angka yang normal. Ini dikarenakan dengan meningkatnya investasi asing ke dalam negeri.

Sampai awal tahun ini, Maruli bilang sudah ada yang mengajukan perpanjangan masa kerja TKA yang masuk, namun ia tidak merinci secara detil jumlahnya.

Saat ini Kemnaker sendiri tengah fokus menggenjot kualitas sumber daya manusia (SDM). Berbagai program kerja yang menjadi prioritas seperti memperbanyak pelatihan kerja calon pekerja migran Indonesia (CPMI), kegiatan pemagangan dan peningkatan infrastruktur Balai Latihan Kerja (BLK).

Sekedar informasi, pada tahun lalu, Kemnaker membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan TKA. Satgas ini berfungsi untuk menjembatani aspirasi dari masyarakat terkait pelanggaran yang terjadi. Dengan begitu, pengawasan akan lebih terintegrasi karena melibatkan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

"Bentuk proteksi kami terhadap tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia yaitu kita izinkan yang memberikan nilai tambah kepada suatu perusahaan, sehingga si pekerja dalam negeri bisa belajar," kata Maruli

Lebih lanjut, menurut Maruli sebetulnya jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke dalam negeri kebanyakan bersifat sementara dan jarang yang menetap seumur hidup di Indonesia. Maka itu, pekerja dalam negeri dinilianya tak perlu banyak khawatir akan isu gempuran tenaga kerja asing yang masuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×