kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Jumlah kiriman cerutu bebas cukai dibatasi per akhir Januari, maksimal 5 batang


Senin, 20 Januari 2020 / 20:20 WIB
Jumlah kiriman cerutu bebas cukai dibatasi per akhir Januari, maksimal 5 batang
ILUSTRASI. A worker checks cigars at the quality control room at the H. Upmann Tobacco factory in Havana, Cuba, March 2, 2017. REUTERS/Alexandre Meneghini


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membatasi jumlah kiriman cerutu yang diberi pembebasan cukai. Aturan ini tertuang dalam PMK 199/PMK.10/2019 dan akan berlaku per 30 Januari 2020.

Dalam beleid tersebut, tertulis hanya sejumlah 5 cerutu yang bisa mendapat pembebasan cukai. Sementara sebelumnya dalam PMK 112/PMK.04/2018, sebanyak 10 batang cerutu masih bisa bebas cukai.

Menurut Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Deni Surjantoro, perubahan ini didasarkan pada dua pertimbangan, yaitu pertimbangan terkait value atau nilai barang dan berdasarkan rata-rata jumlah cerutu dalam satu kemasan.

Baca Juga: Harga rokok naik 35% per 1 Januari 2020, ini rincian lengkapnya

Pertama, berdasarkan nilai. Menurut kajian dari tim Ditjen Bea Cukai, hal ini terkait dengan pemangkasan batas nilai impor barang kiriman bebas bea masuk dan bebas pajak impor (de minimis value) yang sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3.

"Kalau dilihat, banyak cerutu yang harganya mahal dan kalau maksimal impor cerutu jumlahnya masih 10, maka selisih antara nilai total barang dengan de minimis value jadi berlebihan. Maka dari itu kita pangkas jadi maksimal 5 cerutu," jelas Deni kepada Kontan.co.id, Senin (20/1).

Kedua, terkait rata-rata jumlah cerutu, tim Ditjen Bea Cukai menemukan bahwa rata-rata jumlah cerutu dalam satu kemasan terkecil adalah 5 buah. Hal itu yang kemungkinan jadi pertimbangan peraturan ini.

Dengan adanya pemangkasan jumlah cerutu kiriman bebas cukai tersebut, Deni mengaku pemerintah tidak takut akan ada dampak negatif seperti adanya cerutu ilegal. Menurutnya, ini sudah dipertimbangkan secara masak oleh tim Ditjen Bea Cukai.

Baca Juga: Resmi, hari ini harga rokok naik menyusul kenaikan tarif cukai

"Dampaknya sebenarnya tidak terlalu besar. Karena ya kami menjalankan sesuai fungsi cukai policy saja, yaitu untuk mengurangi peredaran dan mengurangi konsumsi," tambah Deni.

Lebih lanjut, Deni juga mengungkapkan tarif terkait impor cerutu ini. Pertama, untuk maksimal 5 batang cerutu tersebut bila harganya kurang dari atau sama dengan US$ 3, maka barang tersebut akan bebas bea masuk dan bebas cukai.

Bila harganya di antara US$ 3 - US$ 1.500, maka akan bebas cukai tetapi akan tetap membayar bea masuk. Terakhir, bila harganya di atas US$ 1.500, maka tarif akan disesuaikan dengan tarif umum yang ada dalam buku kepabeanan Indonesia.

Dan bila impor lebih dari 5 cerutu, maka Deni menegaskan bahwa kelebihannya akan disita oleh Ditjen Bea Cukai untuk lalu dimusnahkan.

Baca Juga: Harga saham BBCA naik 22,31%, harta bos Djarum bertambah Rp 32,76 triliun tahun ini

Sebagai tambahan informasi, barang kena cukai kiriman yang bisa diberi pembebasan cukai untuk setiap penerima dan per pengiriman lainnya antara lain 40 batang sigaret, 40 gram tembakau iris, dan 350 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.

Selain itu, ada juga hasil tembakau lainnya dengan rincian 20 batang apabila dalam bentuk batang, 5 kapsul hasil tembakau, 30 mililiter hasil tembakau, 4 cartridge, dan 50 gram atau 50 mililiter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Sales Mastery [Mau Omzet Anda Naik? Ikuti Ini!] Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×