kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.085   2,00   0,01%
  • IDX 6.140   48,71   0,80%
  • KOMPAS100 805   8,68   1,09%
  • LQ45 614   7,44   1,23%
  • ISSI 212   1,82   0,87%
  • IDX30 346   4,36   1,28%
  • IDXHIDIV20 426   3,35   0,79%
  • IDX80 92   1,03   1,14%
  • IDXV30 116   0,63   0,55%
  • IDXQ30 111   1,33   1,22%

Jumlah kiriman cerutu bebas cukai dibatasi per akhir Januari, maksimal 5 batang


Senin, 20 Januari 2020 / 20:20 WIB
ILUSTRASI. A worker checks cigars at the quality control room at the H. Upmann Tobacco factory in Havana, Cuba, March 2, 2017. REUTERS/Alexandre Meneghini


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

"Dampaknya sebenarnya tidak terlalu besar. Karena ya kami menjalankan sesuai fungsi cukai policy saja, yaitu untuk mengurangi peredaran dan mengurangi konsumsi," tambah Deni.

Lebih lanjut, Deni juga mengungkapkan tarif terkait impor cerutu ini. Pertama, untuk maksimal 5 batang cerutu tersebut bila harganya kurang dari atau sama dengan US$ 3, maka barang tersebut akan bebas bea masuk dan bebas cukai.

Bila harganya di antara US$ 3 - US$ 1.500, maka akan bebas cukai tetapi akan tetap membayar bea masuk. Terakhir, bila harganya di atas US$ 1.500, maka tarif akan disesuaikan dengan tarif umum yang ada dalam buku kepabeanan Indonesia.

Dan bila impor lebih dari 5 cerutu, maka Deni menegaskan bahwa kelebihannya akan disita oleh Ditjen Bea Cukai untuk lalu dimusnahkan.

Baca Juga: Harga saham BBCA naik 22,31%, harta bos Djarum bertambah Rp 32,76 triliun tahun ini

Sebagai tambahan informasi, barang kena cukai kiriman yang bisa diberi pembebasan cukai untuk setiap penerima dan per pengiriman lainnya antara lain 40 batang sigaret, 40 gram tembakau iris, dan 350 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.

Selain itu, ada juga hasil tembakau lainnya dengan rincian 20 batang apabila dalam bentuk batang, 5 kapsul hasil tembakau, 30 mililiter hasil tembakau, 4 cartridge, dan 50 gram atau 50 mililiter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×