Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto
"Dampaknya sebenarnya tidak terlalu besar. Karena ya kami menjalankan sesuai fungsi cukai policy saja, yaitu untuk mengurangi peredaran dan mengurangi konsumsi," tambah Deni.
Lebih lanjut, Deni juga mengungkapkan tarif terkait impor cerutu ini. Pertama, untuk maksimal 5 batang cerutu tersebut bila harganya kurang dari atau sama dengan US$ 3, maka barang tersebut akan bebas bea masuk dan bebas cukai.
Bila harganya di antara US$ 3 - US$ 1.500, maka akan bebas cukai tetapi akan tetap membayar bea masuk. Terakhir, bila harganya di atas US$ 1.500, maka tarif akan disesuaikan dengan tarif umum yang ada dalam buku kepabeanan Indonesia.
Dan bila impor lebih dari 5 cerutu, maka Deni menegaskan bahwa kelebihannya akan disita oleh Ditjen Bea Cukai untuk lalu dimusnahkan.
Baca Juga: Harga saham BBCA naik 22,31%, harta bos Djarum bertambah Rp 32,76 triliun tahun ini
Sebagai tambahan informasi, barang kena cukai kiriman yang bisa diberi pembebasan cukai untuk setiap penerima dan per pengiriman lainnya antara lain 40 batang sigaret, 40 gram tembakau iris, dan 350 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.
Selain itu, ada juga hasil tembakau lainnya dengan rincian 20 batang apabila dalam bentuk batang, 5 kapsul hasil tembakau, 30 mililiter hasil tembakau, 4 cartridge, dan 50 gram atau 50 mililiter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News