kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Jumlah Aduan Masyarakat ke Ombudsman Paling Banyak dari Sektor Keuangan


Rabu, 19 Juni 2024 / 07:15 WIB
Jumlah Aduan Masyarakat ke Ombudsman Paling Banyak dari Sektor Keuangan
ILUSTRASI. Ombudsman menyatakan ada tiga substansi yang sering dilaporkan masyarakat di sektor perekonomian I


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menyatakan ada tiga substansi yang sering dilaporkan oleh masyarakat di sektor perekonomian I pada periode 2021 hingga Juni 2024. 

Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan jumlah aduan yang paling banyak berasal dari sektor keuangan, yaitu ada 124 laporan.

"Dari 124 laporan itu meliputi perbankan, perasuransian, dan penjaminan," ujarnya dikutip dari YouTube Ombudsman RI saat media briefing pengawasan pelayanan publik sektor perekonomian I, Jumat (14/6).

Baca Juga: Anggota Ombudsman Ini Usulkan Agar Iuran Tapera Sepenuhnya Dibebankan ke Pekerja

Secara rinci, Yeka mengatakan aduan masyarakat paling banyak di sektor keuangan berasal dari perasuransian. Dia menerangkan hal itu karena adanya persoalan terkait dengan proses hukum penyalahgunaan dana asuransi di beberapa perusahaan yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (persero). 

"Hal itu juga membuat PT Asuransi Jiwasraya (persero) berganti nama," ucapnya.

Selain itu, Yeka menyebut persoalan dari sektor keuangan yang sering dilaporkan, yaitu adanya masalah terkait sertifikat KPR. Dia bilang ada laporan bahwa cicilan sudah lunas, tetapi sertifikat belum didapatkan. 

Lebih lanjut, Yeka menyampaikan ada persoalan terkait deposito yang melibatkan sektor keuangan. Selain itu, ada juga persoalan terkait sistem perdagangan alternatif di Bappepti.

Baca Juga: Ombudsman Terima 17 Laporan Pencairan Dana Tapera, Begini Penyelesaiannya

"Produk di Bappepti itu banyak. Pada intinya, berkedok sebagai investasi. Kami menganggap Bappepti kurang responsif terhadap pemeriksaan, penyidikan, serta perlindungan terhadap nasabah. Seharusnya perlindungan nasabah menjadi yang utama," tuturnya.

Oleh karena itu, Yeka mengatakan Ombusman RI mendorong agar Bappepti lebih responsif terkait melakukan fungsi penyidikan dan pemeriksaan. Dia menyebut jangan sampai Bappepti menunggu terlebih dahulu kemungkinan unsur pidana, tetapi langsung bertindak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×