kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.239   -61,00   -0,37%
  • IDX 7.202   -20,01   -0,28%
  • KOMPAS100 1.050   -5,27   -0,50%
  • LQ45 807   -3,68   -0,45%
  • ISSI 232   -0,68   -0,29%
  • IDX30 419   -2,45   -0,58%
  • IDXHIDIV20 491   -2,63   -0,53%
  • IDX80 118   -0,60   -0,50%
  • IDXV30 119   -1,68   -1,39%
  • IDXQ30 135   -0,37   -0,28%

Jumat, polisi periksa bos Pelindo II


Selasa, 03 November 2015 / 15:08 WIB
Jumat, polisi periksa bos Pelindo II


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya mengatakan, pihaknya kembali memanggil Direktur PT Pelindo II Richard Joost Lino.

Lino akan diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.

"Akan kami laksanakan panggilan kedua. Akan kita panggil lagi," ujar Agung di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2015) siang.

Agung mengatakan, penyidik menganggap Lino tidak memenuhi panggilan pertama pada Senin (2/11/2015).

Hal itu sekaligus menjawab protes kuasa hukum Lino bahwa surat panggilan pertama yang dilayangkan penyidik tidak sesuai dengan aturan.

"Yang dia bilang (pemanggilan) harus tiga hari kerja sebelumnya, itu tulisan dia (kuasa hukum) saja itu. Tidak ada kata-kata tiga hari kerja," ujar Agung.

Pasal 227 ayat (1) KUHAP menyebutkan, "Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan..."

Sementara itu, kuasa hukum Lino, Rudi Kabunang, mengaku sudah menerima surat panggilan kedua bagi kliennya.

"Sudah diterima. Pak RJ Lino beserta empat direksi PT Pelindo lainnya akan di-BAP (berita acara pemeriksaan) hari Jumat (6/11/2015)," ujar Rudi.

(Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×