Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kamis (16/4) pekan ini adalah batas akhir bagi pengecer minuman beralkohol skala minimarket dan pengecer lainnya untuk menarik produk minuman beralkohol golongan A (dengan kadar alkohol maksimal 5%) dari peredaran. Nah, untuk mengakomodasi pedagang minuman beralkohol di kawasan wisata, Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan membuat petunjuk teknis (juknis) peredaran minuman beralkohol.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, saat ini Kemdag tengah menyiapkan petunjuk teknis yang akan menjadi payung hukum bagi perdagangan minuman beralkohol di kawasan wisata. Dengan jukni ini, para pedagang minuman beralkohol di kawasan wisata masih boleh menjual minuman beralkohol langsung ke konsumen.
Menurut Rachmat, dalam petunjuk teknis ini nantinya akan ada mekanisme koordinasi perdagangan minuman beralkohol di lokasi wisata. Misalnya di bawah lembaga koperasi. "Mereka (pedagang) membuat semacam koperasi. Nah, koperasi ini bisa kita kontrol dan anggotanya para pedagang (di lokasi wisata). Itu salah satu ide," ujar Rachmat, Senin (13/4).
Koperasi ini, kata Rachmat berfungsi sebagai pengontrol. Pedagang hanya boleh menjual ke konsumen akhir. Meski begitu, Rachmat bilang pemerintah tetap akan mensyaratkan agar pembeli minuman beralkohol tidak boleh berusia di bawah 21 tahun.
Larangan tetap berlaku
Catatan saja, rencana penerbitan petunjuk teknis penjualan minuman beralkohol ini dilatarbelakangi oleh permintaan para pedagang minuman di sekitar Pantai Sanur dan Pantai Kuta, Bali. Maklum, permintaan minuman beralkohol di Pulau Dewata memang cukup tinggi lantaran banyaknya turis asing yang berkunjung ke wilayah ini.
Tapi, Rachmat bilang, tak tertutup kemungkinan kelonggaran penjualan minuman beralkohol di lokasi wisata ini bisa melebar ke wilayah lain. "Kami akan lihat lagi kalau untuk daerah pariwisata. Tapi, jangan seolah-olah kalau tidak ada alkohol lalu turis tidak datang," ujarnya.
Rencana penyusunan petunjuk teknis ini, kata Rachmat tidak akan mengubah rencana larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket mulai 16 April.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani bilang, Apindo mendukung upaya pemerintah ini. Menurutnya, pembatasan peredaran minuman beralkohol golongan A tak akan banyak berdampak pada bisnis wisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News