Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan mengenai pelaksanaan program vaksin Covid-19 secara mandiri atau gotong royong bagi para perusahaan telah resmi diterbitkan pemerintah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, terkait anggaran vaksinasi gotong royong secara sepenuhnya ditanggung oleh swasta atau perusahaan. Dalam artian pemerintah tak memberikan subsidi dari vaksinasi mandiri tersebut.
Diketahui pada program vaksinasi yang dilakukan pemerintah dengan target 181,5 juta penerima, tak memantok biaya kepada masyarakat alias gratis.
"Tidak ada subsidi, jadi full oleh perusahaan atau swasta. Pemerintah juga tidak mengadakan [vaksin]. Ini dilakukan Biofarma langsung nanti ke perusahaan-perusahaan," kata Nadia kepada Kontan.co.id pada Rabu (3/3).
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan bahwa, dengan vaksinasi gotong royong saat ini sudah ada 8.300 perusahaan mendaftar.
Baca Juga: Vaksin COVID-19 wajib bagi petugas kesehatan haji tahun 2021
Maka hal tersebut dinilai akan meringankan beban Pemerintah dari sisi percepatan dan pemerataan Vaksinasi dan biaya.
"Vaksin mandiri ini ditujukan kepada pengusaha yang memiliki kemampuan," kata Pria yang juga Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippindo) DKI Jakarta tersebut.
Maka, Sarman menambahkan tidak semua perusahaan swasta mengikuti vaksinasi mandiri. Swasta yang ingin mengikuti vaksinasi mandiri tentu harus melihat ketahanan dari sisi keuangan perusahaannya.
Lantaran nantinya perusahaan akan menanggung biaya vaksin bagi karyawannya dalam vaksinasi mandiri.
"Yang punya cashflow yang masih memungkinkan karena vaksin yang dibeli untuk karyawan gratis atas biaya perusahaan. Kalau perusahaan tidak mampu tentu akan menunggu giliran jadwal dari Pemerintah," imbuhnya.
Sarman menggarisbawahi bahwa, program vaksinasi mandiri nantinya dipastikan tak akan mengganggu program vaksinasi gratis pemerintah yang kini sedang berjalan.
"Khusus vaksin mandiri berbeda dengan vaksin pemerintah sehingga tidak mengganggu program pemerintah," kata Sarman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News