kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   25.000   0,90%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Jual bir dilarang, pedagang protes Menteri Gobel


Jumat, 27 Maret 2015 / 18:29 WIB
ILUSTRASI. Drop Box program Daur Ulang Bajumu yang terdapat di salah satu gerai Matahari.


Reporter: Merlinda Riska | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Minuman Beralkohol Subang (PPMS) bersama Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMB-SI) menolak aturan pembatasan minuman beralkohol (Minol). Mereka menilai, aturan itu justru mematikan pedagang kecil.

Ketua Umum PPMS Rahayu mengatakan, regulasi yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Rachmat Gobel ini telah melanggar HAM dan merampas hak pedagang kecil untuk berusaha dan berpenghidupan yang layak. Selain itu, pemerintah justru lebih memihak pengusaha besar ketimbang pedagang kecil.

"Aturan yang melarang penjualan minuman beralkohol akan mematikan usaha kami, pedagang eceran tradisional yang telah sekian lama menjual minuman beralkohol golongan A sebagai sumber penghidupan. Harusnya pemerintah membela kepentingan pedagang kecil seperti kami, bukan malah memberikan hak berdagang kepada pengusaha besar seperti Supermarket dan Hipermarket," kata Rahayu, dalam siaran resminya yang diterima KONTAN, Jumat (27/3).

Seperti diketahui, pada 16 Januari 2015 lalu, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Aturan itu melarang penjualan minuman beralkohol dibawah 5% dijual tidak hanya di minimarket modern tapi juga pengecer lainnya yang meliputi seluruh pedagang tradisional. Dengan keluarnya aturan ini, pemilik minimarket dan pedagang tradisional lainnya wajib menarik minuman beralkohol jenis bir dari etalasenya paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit. Penjualan bir hanya boleh dilakukan oleh hipermarket dan supermarket.

"Padahal kami ini, pedagang eceran tradisional dalam hal ini toko dan grosir di Kabupaten Subang menjual minol gol A yang resmi dan bukan menjual oplosan ataupun produk ilegal yang dilarang oleh Undang-Undang," jelasnya.

Protes ini tertuang dalam surat penolakan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang ditandatangani ratusan pedagang pada Rabu (25/3) di Subang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×