kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

JTEKT Menangkan Merek Koyo


Selasa, 12 Mei 2009 / 18:08 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Perusahaan asal Jepang JTEKT Corporation mendapatkan perlindungan merek dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis Hakim mengabulkan gugatan perusahaan negeri Matahari Terbit tersebut dalam sengketa merek Koyo. Koyo adalah salah satu merek suku cadang mesin kendaraan, seperti bantalan poros atau biasa disebut kelaher.

Dalam vonis itu, majelis hakim membatalkan merek Koy yang diajukan oleh seorang pengusaha lokal bernama Supardi. Hakim menilai Supardi mempunyai itikad buruk dengan mendompleng merek Koyo yang namanya lebih terkenal dalam peredaran suku cadang kendaraan bermotor, yaitu kelaher.

Meskipun ejaan kedua merek ini berbeda, majelis hakim menilai lambang dari Koy disertai gambar kelaher yang terlihat membentuk huruf O. “Jadi terlihat pengucapannya sama,” ujar Sugeng Riyono Ketua Majelis Hakim, Selasa (12/05).

Hakim menilai, merek Koyo adalah salah satu merek suku cadang yang terkenal di dunia. Buktinya, merek Koyo sudah didaftarkan di berbagai negara di dunia, termasuk di Indonesia. “Jadi sudah selayaknya mendapatkan perlindungan merek,” ujar Sugeng. Dia menambahkan bahwa perusahaan asal Jepang tersebut
telah mengeluarkan duit investasi untuk membesarkan merek itu.

Meskipun Supardi tak mendaftarkan produk kelaher, hakim menilai merek Koyo adalah hak JTEKT. Merek Koyo untuk kelaher memang baru didaftarkan pada 6 Mei 2004. Sementara, Supardi sudah mendaftarkan merek Koy pada 7 Agustus 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×