Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat mencoret alokasi anggaran pengembangan pesantren terpadu di wilayah perbatasan sebesar Rp 40 miliar yang diajukan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama di tahun 2013.
Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat FITRA Uchok Sky Khadafi beralasan anggaran pengembangan pesantren terpadu di wilayah perbatasan sebesar Rp 40 miliar itu hanya akan menjadi bancakan Kementerian Agama. Selain itu Uchok menilai anggaran tersebut tidak rasional, lantaran kantor pusat Kementerian Agama ikut mengelola.
Katanya, anggaran pengembangan pesantren terpadu di wilayah perbatasan itu untuk delapan titik. Rinciannya, satu titik menjadi otoritas Kementerian Agama dan tujuh lainnya dalam otoritas kantor agama di daerah. "Seharusnya, semua alokasi anggaran sebesar Rp 40 miliar dikelola oleh kantor daerah bukan kantor pusat," kata Uchok dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan, Senin (4/3).
Uchok juga mempertanyakan efektivitas program pengembangan pesantren terpadu di wilayah perbatasan karena minimnya sumber daya manusia (SDM). "Seharusnya, kalau mau pengembangan pesantren terpadu di wilayah perbatasan, sediakan dulu SDM-nya," tandas Uchok.
Karena itu, lanjut Uchok, FITRA mendesak Komisi VIII untuk mencoret program tersebut. Sebab jika tidak maka ada indikasi bahwa Komisi VIII DPR turut ambil bagian dalam bancakan anggaran program ini. "Hapuslah program ini, jangan sampai program ini dikorup seperti korupsi Al Quran," pungkas Uchok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News