kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

JPFA bawa putusan kartel KPPU ke pengadilan


Senin, 25 April 2016 / 09:58 WIB
JPFA bawa putusan kartel KPPU ke pengadilan


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Dua anak perusahaan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Santoso Agrindo (Santori) dan PT Austasia Stockfeed (Austasia) memutuskan menempuh upaya hukum lanjutan atas keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) soal kartel daging sapi. Di mana, dua perusahaan ini dihukum denda masing-masing Rp 5,45 miliar dan Rp 8,83 miliar.

"Perseroan berkeyakinan dan memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengajukan keberatan atau banding atas putusan KPPU tersebut," ujar Maya Pradjono, Sekretaris Perusahaan JPFA dalam Keterbukaan, Senin (25/4).

Perseroan menjelaskan keduanya tidak pernah terlibat terkait pengaturan pasokan sapi impor dan pembahasan harga daging sapi impor dengan pelaku usaha lainnya.

Menurut perseroan, kartel tidak mungkin terjadi dan dilakukan dalam industri penggemukan sapi impor mengingat kebutuhan sapi impor hanya memenuhi sekitar 30% kebutuhan daging sapi di Indonesia. Selain itu hampir tidak terdapat entry barrier bagi pelaku usaha baru untuk memasuki pasar yang membuat pelaku usaha banyak dan tidak mungkin dilakukan koordinasi.

Kebutuhan sapi juga merupakan kebutuhan pokok yang diatur baik supply melalui mekanisme kuota, maupun harga melalui intervensi harga referensi oleh pemerintah.

Rantai pemasaran ternak sapi juga melibatkan banyak pihak sejak peternak dan pengusaha penggemukan sampai pengecer daging sapi. Sedangkan Santori dan Austasia hanya berhenti sampai penggemukan dan tidak terintegrasi dengan rumah potong hewan dan retail.

Ia mengatakan bahwa putusan KPPU tersebut diharapkan tidak akan berpengaruh pada kegiatan operasional, keadaan hukum, kondisi keuangan serta kelangsungan usaha JPFA. Selain kasus tersebut, perseroan juga harus menghadapi kasus yang berkaitan dengan culling atau pemusnahan DOC parent stock.

Selain itu, dirinya mengatakan bahwa setelah pemeriksaan pendahuluan oleh KPPU terhadap perseroan dan 11 perusahaan perunggasan lainnya, yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 11 UU no. 5 tahun 1999 sehubungan dengan pemusnahan dini sebanyak 6 juta Day old chick saat ini statusnya ditingkatkan.

"KPPU telah memutuskan untuk meningkatkan dugaan terhadap perseroan dan 11 perusahaan perunggasan lainnya ke tahap pemeriksaan lanjutan. Perseroan akan memberikan penjelasan lebih lanjut sepanjang diperlukan," lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×