kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.247   -69,00   -0,42%
  • IDX 6.839   6,46   0,09%
  • KOMPAS100 988   -0,14   -0,01%
  • LQ45 759   -1,02   -0,13%
  • ISSI 223   0,31   0,14%
  • IDX30 391   -0,95   -0,24%
  • IDXHIDIV20 456   -0,40   -0,09%
  • IDX80 111   -0,02   -0,02%
  • IDXV30 112   -0,15   -0,13%
  • IDXQ30 127   -0,17   -0,14%

JP Morgan Belum Menyerah Melawan Kalbe


Senin, 13 Juli 2009 / 10:42 WIB
JP Morgan Belum Menyerah Melawan Kalbe


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. JP Morgan Chase & Co belum mau menyerah. Setelah kalah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sengketa transaksi derivatif valuta asing (valas) melawan PT Kalbe Farma Tbk, bank dengan aset terbesar kedua di Amerika Serikat itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Stefanus Haryanto, kuasa hukum JP Morgan mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan memori banding pada pekan lalu. Soalnya, JP Morgan bersikukuh menilai, PN Jakpus bisa menggelar sidang gugatan mereka atas Kalbe Farma yang melantai di bursa dengan kode KBLF.

Ia menilai, mestinya PN Jakpus memproses gugatan JP Morgan terlebih dulu, bukan langsung memutuskan pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa tersebut. "Lihat saja dulu faktanya, baru memutuskan ditolak atau tidak," kata Stefanus kepada KONTAN kemarin (12/7).

Sekadar menyegarkan ingatan, pada 1 Juni 2009 lalu, Majelis Hakim PN Pusat memutuskan untuk menolak gugatan JP Morgan kepada Kalbe Farma. Alasannya, pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa transaksi derivatif itu.

Dalam gugatannya, JP Morgan menuntut agar Kalbe Farma mau menjalankan putusan Pengadilan Inggris yang memerintahkan perusahaan farmasi tersebut membayar utang transaksi derivatif senilai US$ 19,19 juta dan bunga sebesar 8% per tahun atas tagihan tersebut. Sebab, Kalbe Farma melanggar dua perjanjian kontrak derivatif.

Lantaran Indonesia tidak memiliki perjanjian hukum bilateral dengan Inggris, JP Morgan lantas meminta PN Jakarta Pusat melakukan relitigasi sekaligus eksekusi atas putusan Pengadilan Inggris tersebut.

Stefanus menyatakan, kalau dilihat dari fakta yang terjadi, putusan Pengadilan Inggris jelas-jelas menyebut Kalbe Farma terbukti melakukan kesalahan dalam kontrak transaksi derivatif. Itu sebabnya, "Kami berharap dalam banding, JP Morgan bisa mendapatkan keputusan yang lebih baik," ujar dia.

Kuasa hukum Kalbe Farma, Max Adrian bilang, upaya banding yang ditempuh JP Morgan sangat mustahil dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi. Pasalnya, Indonesia dan Inggris tak mempunyai perjanjian bilateral. "Karena ini menyangkut hukum acara, maka hakim pasti akan menolak," katanya.

Bukan hanya itu, fakta lain menunjukkan, Kalbe Farma tidak pernah meneken kontrak transaksi derivatif dengan JP Morgan. Makanya, Max sangat yakin, kliennya bakal lolos dari upaya banding yang dilakukan JP Morgan.

Sebagai catatan, Kalbe Farma juga menggugat JP Morgan di PN Jakarta Selatan, dengan tuduhan mereka sudah membuat kontrak rekayasa. Kalbe Farma menuntut JP Morgan membatalkan perjanjian transaksi derivatif palsu itu. Mereka sekaligus menuntut JP Morgan membayar kerugian material sebesar US$ 20 juta beserta bunga 6% per tahun. Gugatan ini sekarang masih berjalan di pengadilan.

Tapi, Stefanus membantah tuduhan Kalbe Farma itu. Menurut dia, Kalbe Farma selalu meneken kontrak sejak Januari 2008 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×