kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Jokowi yakin Hadi Tjahjanto bisa pimpin TNI


Senin, 04 Desember 2017 / 17:37 WIB
Jokowi yakin Hadi Tjahjanto bisa pimpin TNI


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengajukan nama Marsekal Hadi Tjahjanto menjadi calon panglima TNI ke DPR. Jokowi mengatakan, pengajuan nama Hadi didasarkan pada beberapa pertimbangan.

Pertama, Jokowi yakin pria kelahiran 1963 yang saat ini jadi Kepala Staf TNI AU tersebut amanah. Kedua, presiden yakin Hadi bisa membawa TNI profesional. "Bisa menjadi tentara rakyat, pejuang, tentara nasional dan profesional," katanya, Senin (4/12).

Sekadar informasi, surat pengajuan tersebut diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Fadli Zon Senin pagi.

"Surat tadi saya terima dan juga diserahkan langsung kepada Plt Sekjen DPR Ibu Damayanti untuk kami proses," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan.

Fadli menambahkan, dalam surat tersebut sekaligus disampaikan bahwa Gatot akan diberhentikan dengan hormat.

 Selanjutnya, surat akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR yang menurut rencana digelar Senin siang. Sesuai mekanisme, surat akan terlebih dahulu dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk mengagendakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh komisi terkait, yakni Komisi I.

Politisi Partai Gerindra itu berharap proses dapat diselesaikan sebelum DPR memasuki masa reses pada 13 Desember 2017. Keinginan untuk segera memproses pergantian tersebut juga disampaikan Presiden melalui surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×