kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi terbitkan Pergub anti rayap


Selasa, 17 September 2013 / 12:49 WIB
Jokowi terbitkan Pergub anti rayap
ILUSTRASI. Ini Rata-Rata Lama Usia Hewan Kucing Hidup di Dunia


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Gubernur DKI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman penanggulangan bahaya rayap pada gedung milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Aturan ini dibuat, lantaran banyak gedung milik Pemprov DKI yang cepat rusak.

Pergub Nomor 35 tahun 2013 tersebut mewajibkan semua gedung milik DKI, mulai dari kantor-kantor, sekolah, sarana olahraga, sarana social, sarana kesehatan, dan lainnya menerapkan pencegahan rayap.

Pelaksana Tugas Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Wiriyatmoko mengatakan, Pergub ini dibuat untuk menjaga keamanan aset yang juga milik masyarakat agar terjaga dengan baik dan mampu bertahan dalam waktu lama.

“Selain untuk keamanan konstruksi gedung, juga untuk pengamanan arsip, yang terbuat dari kertas dan serat kayu, sebab arsip ini tidak bisa diganti dengan uang, apalagi dokumen penting,” ujarnya dalam acara sosialisasi Pergub di gedung Nyi Ageng Serang, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).

Dikatakan Wiriyatmoko, peraturan ini menjadi pembuka pelaksanaan pengamanan gedung di Jakarta. ”Dimulai dari gedung milik pemerintah, nanti akan kita susun Perda untuk semua bangunan di Jakarta,” ujar mantan Kepala Dinas Tata Ruang DKI ini.

Menurutnya, sering kali kasus atap sekolah rusak, atau kantor Kelurahan, hingga gedung olahraga rusak terjadi karena rayap, bukan salah konstruksi.

“Sebenarnya rayap sangat berguna untuk proses composting. Namun, karena kita membangun di habitat alami rayap, sehingga ekosistem mereka terganggu. Untuk itu, kita harus melindungi bangunan,” ujarnya di hadapan puluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan BUMD peserta sosialisasi.

Dalam Pergub tersebut, penanggulangan rayap dilakukan dalam dua tahap, yakni sebelum konstruksi pembangunan dan setelah konstruksi.

Setiap gedung pemerintah, wajib memiliki sertifikat bebas rayap dan garansi yang dikeluarkan perusahaan pengendalian rayap yang ditunjuk.

Pergub juga menyebutkan penggunaan bahan anti rayap, yakni Termitsida, harus mendapat izin dari Komisi Pestisida RI.

Sedangkan pelaksanaan pengendalian Kualitas penanggulangan bahaya rayap dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Jakarta, serta Biro Sarana Prasarana Kota DKI.

Kepala Biro Sarana Prasarana Kota DKI Jakarta, Irvan Amtha menambahkan, selama ini banyak bangunan yang belum lama dibangun namun sudah rusak karena rayap.

“Rayap bukan Cuma merusak kayu, dan arsip bentuk kertas, tetapi juga menyebabkan korosif atau karat, dan kebakaran akibat kabel listrik yang terbungkus sarang rayap,” jelasnya.

Ia menuturkan, SKPD dapat mengajukan anggaran untuk penanggulangan rayap ini dalam APBD. Sehingga diharapkan terjadi efisiensi dan efektivitas biaya pemeliharaan gedung milik pemerintah. (Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×