kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.541.000   10.000   0,40%
  • USD/IDR 18.174   21,00   0,12%
  • IDX 4.904   -192,54   -3,78%
  • KOMPAS100 629   -27,90   -4,25%
  • LQ45 497   -20,62   -3,98%
  • ISSI 164   -6,52   -3,83%
  • IDX30 280   -11,04   -3,79%
  • IDXHIDIV20 378   -13,42   -3,43%
  • IDX80 73   -3,14   -4,14%
  • IDXV30 105   -3,49   -3,20%
  • IDXQ30 94   -3,48   -3,57%

Jokowi Teken UU IKN, Otorita Ibu Kota Nusantara Mulai Beroperasi Akhir 2022


Minggu, 20 Februari 2022 / 12:07 WIB
ILUSTRASI. Desain Istana Negara berbentuk burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara karya seniman I Nyoman Nuarta.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengundangkan UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). UU tersebut ditandatangani dan diundangkan pada 15 Februari 2022.

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara; dan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.

Baca Juga: Pernyataan KPK Terkait Baliho Antikorupsi Bergambar Firli Bahuri

Dalam Pasal 9 disebutkan, Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh Presiden. Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah Otorita Ibu Kota Nusantara.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Baca Juga: Sumber Air Baku IKN, Pengisian Bendungan Sepaku Semoi Ditargetkan Pertengahan 2023

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud berakhir.

Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.




TERBARU
11.11
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×