Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian. Penerbitan beleid itu dipertimbangkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, pada 17 April 2018.
Dalam PP ini ditegaskan, perusahaan perasuransian hanya dapat dimiliki oleh, pertama, warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
Kedua, Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia bersama-sama dengan Warga Negara Asing atau badan hukum asing yang harus merupakan perusahaan perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis.
“Kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian hanya dapat dilakukan melalui transaksi di bursa efek,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini seperti dikutip pada Selasa (1/5).
Kepemilikan asing pada perusahaan perasurasian, menurut PP ini, dilakukan melalui penyertaan langsung pada perusahaan perasuransian, transaksi di bursa efek atas perusahaan perasuransian dan penyertaan pada badan hukum Indonesia yang memiliki perusahaan perasuransian melalui transaksi di bursa efek.
Sementara badan hukum asing yang memiliki perusahaan perasuransian sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib memenuhi kriteria seperti, perusahaan perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau merupakan perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis, kecuali badan hukum asing yang memiliki perusahaan perasuransian melalui transaksi di bursa efek dan transaksi di bursa efek atas badan hukum Indonesia yang memiliki perusahaan perasuransian.
Kemudian, memiliki ekuitas paling sedikit lima kali dari besarnya penyertaan langsung pada perusahaan perasuransian pada saat pendirian dan pada saat perubahan kepemilikan perusahaan perasuransian. Serta memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kepemilikan perusahaan asing pada perusahaan perasuransian dilarang melebihi 80% dari modal disetor perusahaan perasuransian,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PP ini. Namun batasan 80% itu tidak berlaku bagi perusahaan perasuransian yang merupakan perseroan terbuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News