kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi: Tangkap pembakar shelter Transjakarta!


Rabu, 09 Oktober 2013 / 11:08 WIB
Jokowi: Tangkap pembakar shelter Transjakarta!
ILUSTRASI. Tanda-tanda hamil.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo meminta polisi menangkap pelaku pmbakaran Shelter Transjakarta di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Tangkap sajalah kalau sudah merusak-merusak gitu, sudah kriminal itu namanya," tegasnya pada wartawan di Balaikota, Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Jokowi mengaku belum mendapatkan laporan detail bagaimana warga bisa membakar fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut. Dalam waktu dekat, dia pun berjanji akan melakukan pengecekan terhadap akar persoalan yang ada.

"Saya ndak ngerti kenapa begitu, nanti deh akan saya cek lapangannya, apa yang terjadi," ujarnya.

Eksekusi lahan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Buaran, Klender, Jakarta Timur, berlangsung rusuh. Warga melakukan perlawanan dengan membakar ban dan halte busway Koridor XI. Sejak pukul 04.45, Rabu (9/10/2013), petugas gabungan dari Satpol PP dan Polres Jakarta Timur yang berjumlah 2.100 personel berada di lokasi. Warga yang tidak terima pun bersiaga, dan memblokir jalan. Sekitar pukul 06.00, suasana memanas.

Warga mulai membakar ban, bahkan membakar halte busway. Pihak kepolisian yang berjaga-jaga berupaya memadamkan api, dan mengawal eksekusi tersebut. Eksekusi lahan yang sudah menjadi sengketa sejak puluhan tahun, antara PT Graha Cipta Kharisma dengan warga RT 08 RW 12, Klender, itu pun tetap dilanjutkan. (Fabian Januarius Kuwado/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×